Bitung—Aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Jaya Sakti di wilayah Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir tak diindahkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung. Padahal kuat dugaan aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut tak mengantongi ijin namun pihak BLH belum mengambil tindakan apa-apa.
Hal ini dibuktikan ketika sejumlah media menemui Kepala BLH Kota Bitung, Adri Supit, Rabu (31/7) siang. Ia mengaku masih akan melakukan pengecekan ke salah satu stafnya, apakah PT Jaya Sakti sudah mengajukan permohonan rekomendasi atau belum.
“Kebetulan staf tersebut tidak masuk kantor karena sakit, jadi saya belum bisa memastikan apakah aktivitas PT Jaya Sakti sudah ada rekomendasi dari kami atau belum,” kata Supit.
Sementara itu, aktivitas PT Jaya Sakti di Kelurahan Paceda dikeluhkan warga karena menyebabkan ruas jalan SH Sarundajang atau jalan 46 tertutup material pasir dan tanah. Namun sayangnya, pihak BLH belum mau mengambil tindakan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan perusahaan container tersebut hingga memiliki ijin. (enk)
Bitung—Aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Jaya Sakti di wilayah Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir tak diindahkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung. Padahal kuat dugaan aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut tak mengantongi ijin namun pihak BLH belum mengambil tindakan apa-apa.
Hal ini dibuktikan ketika sejumlah media menemui Kepala BLH Kota Bitung, Adri Supit, Rabu (31/7) siang. Ia mengaku masih akan melakukan pengecekan ke salah satu stafnya, apakah PT Jaya Sakti sudah mengajukan permohonan rekomendasi atau belum.
“Kebetulan staf tersebut tidak masuk kantor karena sakit, jadi saya belum bisa memastikan apakah aktivitas PT Jaya Sakti sudah ada rekomendasi dari kami atau belum,” kata Supit.
Sementara itu, aktivitas PT Jaya Sakti di Kelurahan Paceda dikeluhkan warga karena menyebabkan ruas jalan SH Sarundajang atau jalan 46 tertutup material pasir dan tanah. Namun sayangnya, pihak BLH belum mau mengambil tindakan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan perusahaan container tersebut hingga memiliki ijin. (enk)