Bitung – Rancangan peraturan daerag (Ranperda) tentang pemberian nama jalan di wilayah Kota Bitung akhirnya disetujui walikota dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (1/7) malam. Perda pemberian nama jalan ini sendiri merupakan Perda inisiatif dari DPRD yang baru yang dihasilkan DPRD di tahun 2013 ini.
“Pengusulan dan penetapan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri.
Menurut Mantiri, Perda pemberian nama jalan sudah berdasarkan ketentuan pasal 30 dan pasal 31 Permendagri nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah maupun beradarkan peraturan DPRD Kota Bitung tentang tata tertib DPRD Kota Bitung.
Selain memparipurnakan Perda pemberian nama jalan, Paripurna yang dipimpin Mantiri tersebut juga menggelar Peripurna penyampaian keputusan DPRD Kota Bitung tentang hasil reses masa persidangan kedua tahun keempat tahun 2013 dan penutupan masa persidangan kedua tahun keempat tahun 2013 serta pembukaan masa persidangan ketiga tahun keempat tahun 2013.(enk)
Bitung – Rancangan peraturan daerag (Ranperda) tentang pemberian nama jalan di wilayah Kota Bitung akhirnya disetujui walikota dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (1/7) malam. Perda pemberian nama jalan ini sendiri merupakan Perda inisiatif dari DPRD yang baru yang dihasilkan DPRD di tahun 2013 ini.
“Pengusulan dan penetapan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri.
Menurut Mantiri, Perda pemberian nama jalan sudah berdasarkan ketentuan pasal 30 dan pasal 31 Permendagri nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah maupun beradarkan peraturan DPRD Kota Bitung tentang tata tertib DPRD Kota Bitung.
Selain memparipurnakan Perda pemberian nama jalan, Paripurna yang dipimpin Mantiri tersebut juga menggelar Peripurna penyampaian keputusan DPRD Kota Bitung tentang hasil reses masa persidangan kedua tahun keempat tahun 2013 dan penutupan masa persidangan kedua tahun keempat tahun 2013 serta pembukaan masa persidangan ketiga tahun keempat tahun 2013.(enk)