
Bitung—Pergantian atau restrukturisasi pejabat kembali digekar Pemkot Bitung. Jika sebelumnya sejumlah kepala sekolah yang mengalami pergantian, kini giliran sejumlah camat yang mendapat penyegaran, Kamis (2/8) sore di aula kantor camat Aertembaga.
Menurut Kepala Badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan (BKDPP) Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung, sejumlah camat yang mengalami pergantian adalah Camat Aertembaga, Victorine Lengkong menjadi camat Maesa, Siffri Mandak. Sedangkan Mandak menjadi Camat Aertembaga menduduki posisi Lengkong.
“Camat Lembeh Selatan, Frosman Dandel menjadi camata Madidir mengisi jabatan Rombles Masihor yang sudah pensiun. Sedangkan posisi Camat Lembeh Selatan kini dijabat Jennes Ticoalu mantan sekretaris dinas sosial,” kata Tangkudung.
Selain penyegaran, restrukturisasi ini digelar menurut Tangkudung untuk mengisi sejumlah jabatan yang konsong. Mengingat dalam waktu dekat ini sejumlah pejabat Pemkot memasuki masa pensiun seperti Kadis ESDM, Zulkifli Zulhadji terhitung tanggal 1 Agustus sudah pensiun, kepala Bappeda per 1 September sudah pensiun bersama asissten IV, Peturs Tuange.
“Juga Kadisnakertrans, Xaverius Danes, Jhony Lembong ahli bidang hukum dan politik, Kaban BLH, Adriana Dondokambey, Kadis PU, Max Tambuwun, Badan Perizinan, Jemmy Tangkudung dan Kadis kominfo, A Tumbelaka,” katanya.
Tangkudung sendiri mengatakan restrukturisasi ini merupakan kewenangan eksekutif, dengan harapan tidak dilihat dari siapa-siapa yang diganti sesuai dengan SK nomor 821:BKD-PP/SK/135/2012 tentang pengangkatan dalam jabatan skruktur dan fungsional dilingkungan Pemkot Bitung.(enk)

Pelantikan pejabat di Bitung banyak langgar aturan. Pejabat eselon II lebih rendah pangkat dari bawahan (melanggar PP 99 tahun 2000 pasal 33. Promosi beberapa pejabat yg melompat eselon dari IVa ke IIIa melanggar PP 100 tahun 2002 pasal 7a dan Keputusan BKN Nomor 13 tahun 2000 ttg ketentuan pelaksaan PP 100 tahun 2002. Promo jabatan di Btg terlalu beraroma nepotisme dengan mengabaikan pembinaan karir PNS sesuai aturan.
penyegaran/roling bagi pejabat yang masih usia dinas wajar aja sesuai aturan,menjadi ukuran bagi publik apakah pakta integritas mereka ttd,di lakukan sepenuh hati,jika mereka sering tidak di kantor bagaimana disiplin PNS bisa di control?
hahahahaaa