Manado, BeritaManado.com – Tiga oknum TNI AD yang menabrak pengendara motor di Bandung segera diproses hukum.
Menurut Kapendam XIII/Mdk, Letkol Inf Jhonson M Sitorus peristiwa naas itu terjadi pada Rabu 8 Desember 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Sedangkan pengendara motor yang menjadi korban, Handi Saputra dan Salsabila.
“Fakta yang diperoleh di TKP, kendaraan roda empat jenis Izusu Panther warna hitam nopol B 300 Q yang ditumpangi tiga orang oknum anggota TNI AD yang salah satunya berpangkat Kolonel bernisial ‘P’ dan berdinas di Kodam XIII/Medeka tepatnya menjabat Kasi Intel Korem 133/NM,” ungkap Jhonson Sitorus, Sabtu (25/12/2021).
Terkait dengan informasi tersebut, jelas dia, Danrem 133/NW berkoordinasi dengan Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo untuk mengamankan Kol Inf (P) di kantor Korem 133/NW pada 23 Desember 2021.
“Untuk kemudian dibawa ke Mapomdam XIII/Mdk utk penyelidikan dan penyidikan awal sebelum diserahkan ke Pomdam III/Slw untuk pengusutan dan proses hukumnya karena locus/TKP nya di wilayah hukum Pomdam III/Slw,” jelas Sitorus.
Untuk motifnya, ujar dia, masih didalami oleh yang berwenang dalam hal ini Pomdam XIII/Mdk.
“Untuk sanksi yang akan di jatuhkan kepada oknum bertiga tersebut sesuai dengan instruksi dan perintah tegas dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan di berikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkata Darat,” terangnya.
Ditambahkannya, setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka oknum ‘P’ akan segera diterbangkan ke Jakarta dan diberangkatkan ke Kodam III/Siliwangi untuk pengusutan lebih lanjut.
“Untuk saat ini perkembangan masih didalami oleh Pomdam XIII/Merdeka,” tutup Kapendam.
(***/BennyManoppo)