Bitung – PT Bentara Sinergies Multifinance (Bess Finance) Kota Bitung diduga melakukan penipuan dengan cara penggelapan kendaraan bermotor milik salah satu nasabah. Dimana pihak Bess Finance menarik salah satu kendaraan bermotor milik Esthepanus Sidangoli dengan alasan menunggak tiga bulan setoran.
Namun ketika Sidangoli hendak datang menebus dengan melunasi tunggakan tersebut, perusahaan finance yang berkantor di Jalan Madididir Raya Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir malam meminta melunasi keseluruhan angsuran selama sebelas bulan dari delapan belas kali angsuran.
“Masak saya mau melunasi keseluruhan angsuran sedangkan saya hanya menunggak tiga bulan dan saya siap melunasinya ditambah dengan setoran satu bulan,” kata Sidangoli, Jumat (6/9).
Iapun menduga sistem yang diterapkan Bess Finance hanyalah modus untuk menggelapkan kendaraan nasabah. Karena ketika melakukan kredit, pihak perusahaan tidak pernah menyampaikan aturan soal menunggak tiga bulan dan harus ditebus dengan melunasi keseluruhan anggsuran yang tersisa.
“Ketika saya meminta penjelasan, pihak Bess Finance mangatakan itu keputusan dari pusat,” tuturnya.
Bahkan ia mempertanyakan soal surat penitipan kendaraan yang diberikan pihak Bess Finance dan memberikan jangka waktu dua puluh satu hari kerja. Tapi belum cukup dua puluh satu hari ia datang untuk melunasi tunggakan tapi malah diminta melunasi semua angsuran.
“Logikanya jangka waktu yang diberikan untuk melunasi tunggakan belum habis tapi malah diminta melunasi semua angsuran. Ini sudah modus penipuan terhadap nasabah tanpa disadari,” ketusnya.
Sementara itu, pihak Bess Finance yang coba dikonfirmasi menolak untuk memberikan keterangan. Dengan alasan, harus Bess Finance pusat yang berwenang memberikan klarifikasi.
“Kami tidak dapat memberikan keterangan karena tidak memimiliki hak. Yang berhak memberikan kererangan hanya Bess Finance pusat di Jakarta,” kata Sevriyanto yang mengaku sebagai Head Colection Bess Finance Kota Bitung.(abinenobm)