Plt Bupati Ronald Kandoli saat berada di Sekretariat Panwas Mitra
Ratahan, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (24/2/2018) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ronald Kandoli untuk dimintakan klarifikasi dan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pada 15 Februari 2018 lalu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwas Mitra Hanny Kalangi SH menjelaskan, pemanggilan sekaligus permintaan klarifikasi dan keterangan kepada Plt Bupati Ronald Kandoli dilakukan setelah Panwas melakukan proses atas laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan tidak netral sebagai pejabat negara jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 Juni 2018.
“Iya, tadi sore kami Panwas telah memanggil pelaksana tugas Bupati Minahasa Tenggra Ronald Kandoli sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan ketidaknetralan sebagai pejabat negara,” ungkap Hanny saat dimintakan konfirmasi oleh BeritaManado.com, Sabtu malam (24/2/2018).
Plt Bupati Ronald Kandoli bersama Komisioner Panwas Mitra Dolly Van Gobel
Menurut Hanny, setelah dilakukan klarifikasi, Panwas langsung melakukan kajian atas dugaan pelanggaran tersebut. “Kajiannya sementara kami lakukan, setelah itu Panwas menggelar pleno untuk memutuskan masuk dalam dugaan pelanggaran Pilkada atau administrasi lainnya laporan dugaan pelanggaran yang menyeret Plt Bupati Ronald Kandoli,” terang Hanny.
Lanjut Hanny, Minggu besok (25/2/2018), Panwas sudah akan mengeluarkan hasil kesimpulan atau keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. “Seperti apa hasilnya, akan kami sampaikan Minggu besok,” tukas Hanny sembari menambahkan, sebelumnya Panwas sudah memintakan keterangan baik dari pelapor maupuin saksi-saksi sebagaimana yang diajukan pelapor.
(rulan sandag)
Plt Bupati Ronald Kandoli saat berada di Sekretariat Panwas Mitra
Ratahan, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (24/2/2018) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ronald Kandoli untuk dimintakan klarifikasi dan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pada 15 Februari 2018 lalu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwas Mitra Hanny Kalangi SH menjelaskan, pemanggilan sekaligus permintaan klarifikasi dan keterangan kepada Plt Bupati Ronald Kandoli dilakukan setelah Panwas melakukan proses atas laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan tidak netral sebagai pejabat negara jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 Juni 2018.
“Iya, tadi sore kami Panwas telah memanggil pelaksana tugas Bupati Minahasa Tenggra Ronald Kandoli sebagai terlapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan ketidaknetralan sebagai pejabat negara,” ungkap Hanny saat dimintakan konfirmasi oleh BeritaManado.com, Sabtu malam (24/2/2018).
Plt Bupati Ronald Kandoli bersama Komisioner Panwas Mitra Dolly Van Gobel
Menurut Hanny, setelah dilakukan klarifikasi, Panwas langsung melakukan kajian atas dugaan pelanggaran tersebut. “Kajiannya sementara kami lakukan, setelah itu Panwas menggelar pleno untuk memutuskan masuk dalam dugaan pelanggaran Pilkada atau administrasi lainnya laporan dugaan pelanggaran yang menyeret Plt Bupati Ronald Kandoli,” terang Hanny.
Lanjut Hanny, Minggu besok (25/2/2018), Panwas sudah akan mengeluarkan hasil kesimpulan atau keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. “Seperti apa hasilnya, akan kami sampaikan Minggu besok,” tukas Hanny sembari menambahkan, sebelumnya Panwas sudah memintakan keterangan baik dari pelapor maupuin saksi-saksi sebagaimana yang diajukan pelapor.
(rulan sandag)