Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu atas dugaan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif DPR-RI Partai Nasdem Felly Runtuwene, Jumat (08/03/2019), di ruang sidang Bawaslu Sulut.
Bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang ini ialah ketua Bawaslu Sulut Herwin J. Malonda, SH, M.Pd dan majelis anggota masing-masing Mustarin Humagi, SHi, Supriyadi Pangellu, SH dan Awaludin Umbola, S.Hut.
Hadir dalam sidang tersebut pihak terlapor Felly Runtuwene yang diwakili kuasa hukum beserta tim dari Partai Nasdem Sulut dan juga pihak pelapor yang adalah Bawaslu Kabupaten Minahasa.
Dalam sidang tersebut, majelis pemeriksa akhirnya mengambil keputusan untuk menunda sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif dan sidang tersebut akan digelar kembali pada Senin 11 Maret 2019.
(***/PaulMoningka)