Jakarta — Polemik penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih Elly Lasut-Moktar Parapaga akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Melalui ekspos kasus yang dilaksanakan di gedung A Kemendagri, tim ahli hukum dari Kemendagri dan tim ahli hukum dari bupati dan wakil bupati terpilih Elly Lasut-Moktar Parapaga sepakat, pelantikan akan dilakukan.
Menurut para ahli hukum ini, pasangan ini telah melalui tahapan proses demokrasi yang adil dan tidak bercacat administrasi.
“Pasangan calon ini harus dilantik, tidak adalah masalah,” tegas ahli hukum Kemendagri Prof. Refly Harun, SH. MH dalam penjelasannya.
Ekspos kasus yang dipimpin Sekjen dan Dirjen Otda Kemendagri ini dihadiri oleh para ahli hukum diantaranya, Prof. Refly Harun, Dr Junaidi, Muhamad Ruliandi SH.MH (ahli muda) dari pihak Kemendagri dan Prof. Yusril Isha Mahendra, Nasrullah, SH, Putu Arta dari pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, serta Gubernur Sulut, Prof. Aminuddin, Dr A. Putra Sidin, Dr. Irwan dari Pemerintah Provinsi Sulut, dan Setjen KPU RI, Setjen Bawaslu RI, MK, MA, KPU Talaud serta Sekda Provinsi.
Ekspos masalah ini pun berlangsung alot, dimana, semua para ahli mengemukakan pendapat hukumnya masing masing sesuai dengan regulasi yang dipersoalkan.
“Yang dipersoalkan disini apa? Apakah dua periode bupati atau putusan MA? Secara fakta pasangan calon ini sudah ditetapkan oleh KPU dan sampai hari ini belum dicabut atau dianulir putusan itu, malah dikuatkan oleh putusan MK soal hasil Pilkada Talaud. Mengingat, penyalahgunaan kekuasaan sanksinya pidana,” kata Ruliandi.
Sementara itu, ahli hukum dari pasangan terpilih, Yusril Isha Mahendra menjelaskan secara detail proses hukum yang dialami Elly Lasut hingga pencalonannya yang kemudian ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati yang secara hukum sudah sesuai dan tidak melanggar.
“Kalau masalah dua periode kan sudah jelas, putusan MA juga jelas, putusan MK juga jelas, silahkan lantik,” kata Yusril.
Terkait masalah ini, kepada BeritaManado.com, akademisi dari Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi, Dr Max Egeten pun menyampaikan, dalam penjelasannya, Yusril menyebut bahwa Elly Lasut dalam periode keduanya baru menjalankan tugas selama 2 tahun 1 bulan, yang berarti belum 2 tahun 5 bulan sehingga bisa mencalonkan diri kembali untuk ketiga kalinya.
“Setelah diperhatikan dengan baik jalannya ekpos masalah, maka secara aturan tidak ada yang dilanggar. Memang ini menjadi polemik, tapi saat semua sudah jelas, sudah tidak ada masalah lagi, maka baiknya dilakukan pelantikan. KPU sudah menetapkan pasangan calon terpilih, Kemendagri mengesahkan, jadi tinggal pelaksanaan pelantikan,” jelas Max Egeten.
Usai pelaksanaan ekspos masalah, pimpinan ekspos masalah dalam hal ini Sekjen Depdagri pun menyampaikan, berdasarkan hasil ekspos masalah, Kemendagri akan melakukan kajian dan mengumumkannya secara luas sehingga hasil akhir ekspos masalah tinggal menunggu pengumuman Kemendagri.
(Srisurya)