Berita Utama

Berkas Dikembalikan, Tak Ada Kejutan Dari JePol-CherMat

PenyerahanPenyerahan berita acara kepada LO pasangan Jeffry Polii dan Cherly Mantiri.

TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengembalikan berkas pencalonan dari Jeffry Polii (JePol) dan Cherly Mantiri (CherMat), pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.

Pasalnya, pasangan yang diusung oleh Partai Golkar (PG) ini kembali lagi tak mampu menunjukkan surat keputusan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) sebagaimana aturan yang berlaku hingga batas waktu yang ditentukan dan disepakati bersama antara KPU dan Panwas Tomohon atas permintaan calon pada pukul 24.00 Wita tadi malam.

“Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berkasnya kami kembalikan,” kata Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST MArs. (baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bagi Jepol-Chermat Hingga Kamis Besok)

 Adapun berkas acara tertuang dalam nomor 88/BA-TMH/PILWALKOT/IX/2015 tentang tidak menerima pendaftaran calon dan mengembalikan formulir pasangan calon walikota dan wakil walikota Tomohon kepada parpol atau gabungan parpol.
Dengan demikian Pilkada Tomohon tetap hanya akan diikuti oleh tiga peserta masing-masing Johny Runtuwene dan Vonny Paat, Jimmy Eman-Syerly Sompotan serta Linneke Watoelangkow dan Ferdinand Turang. (baca juga: Mendaftar di KPU, Jepol-Chermat (Belum) Kantongi SK ARB)
Turut hadir, dalam pengumuman ini, tiga komisioner KPU masing-masing Robby Golioth ST, Ferlansius Pangalila SH MH dan Stenly Kowaas ST, Kasat Intel Polres Tomohon serta Ketua Panwas Tomohon Rita Kambong SH. (ray)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara