BeritaManado.com — Lima terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Tanah RSUD Maria Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dituntut berbeda oleh Tim Jaksa Kejari Minut.
Dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Airmadidi, Kamis (6/11/2024), kelima terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikut tuntutan yang diberikan JPU kepada masing-masing terdakwa:
- Terdakwa Jemmy Kuhu, pidana penjara 5 tahun dikurangkan dengan penahanan, denda Rp600 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
- Terdakwa Vicky Luntungan, pidana penjara 5 tahun dikurangkan dengan penahanan, denda Rp600 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
- Terdakwa Mieke Grits Loho, pidana penjara 5 tahun dikurangkan dengan penahanan, denda Rp600 juta, subsidair 4 bulan kurungan
- Terdakwa Suparman, pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangkan dengan penahanan, denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
- Terdakwa Yunan Muarof, pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangkan dengan penahanan, denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Yance Patiran, dan Anggota Munsen Pakpahan.
(Alfrits Semen)