Manado — Para penggugat dalam perkara perdata nomor 82/Pdt G/2018/PN Mdo yang perkaranya telah diputus tanggal 13 November 2018 lalu hingga kini masih menanti kepastian.
Pasalnya, permohonan banding yang diajukan pada tanggal 19 November 2018 disertai penandatangan akta pernyataan banding lengkap dengan pembayaran biaya perkara untuk tingkat banding telah dilakukan, tapi status pengajuan ini masih minutasi, atau belum lengkap berkas.
Perkara ini sendiri bermula sejak Maret 2018 lalu, dimana tanah adat yang terletak di Malalayang 1 Barat yang sejak 87 tahun dimiliki oleh keluarga penggugat, dengan sengaja dikuasai oleh pihak tergugat.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahman Damopolii mewakili para penggugat kepada BeritaManado.com, dimana pihak keluarga bukan mempermasalahkan putusan pengadilan karena itu adalah hak dari hakim, tapi keluarga mempertanyakan proses hukum yang berjalan terlalu lambat tanpa kepastian di Pengadilan Negeri Manado.
“Sebagai keluarga yang sejak dulu memiliki tanah itu karena merupakan milik dari orang tua kami berdasarkan pembagian adat, yang selama ini membayar pajak kepada negara, tentu kami berhak mendapat perlakuan yang sama dimata hukum. Itu sebabnya kami mencari kepastian sudah sampai dimana proses banding ini,” ujar Rahman.
Diakuinya, sudah berkali-kali pihak keluarga selaku penggugat dan kuasa hukum melakukan upaya untuk mencari jawaban, tapi jawabannya masih sama.
Parahnya, ketidakpastian tersebut dikarenakan saling lempar tanggung jawab diantara pegawai pengadilan yang menangani berkas perkara.
“Selalu jawabannya berkas belum lengkap,” ungkap Rahman.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Astron Tania membenarkan keluhan dari penggugat, dimana sebagai kuasa hukum, Astron pun mempertanyakan lamanya proses perkara banding, ditambah lagi pihaknya hingga kini belum diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan berkas perkara.
“Terkesan kami ini dihalang-halangi, dipersulit, jadi ada saling lempar kasus diantara mereka sehingga kami belum dapat kepastian selama berbulan-bulan ini,” ungkap Astron.
Sebagai informasi, waktu pengiriman berkas perkara berdasarkan buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan (buku 2 Mahkamah Agung Republik Indonesia bulan April 1999) halaman 14 adalah 30 hari sejak permohonan banding sah.
Permohonan banding sah apabila tidak lampau waktu 14 hari, menandatangani akta banding, membayar biaya perkara banding, serta diajukan oleh pembanding atau kuasanya yang sah.
“Kami telah memenuhi semua syarat itu,” ungkap Astron Tania.
Lanjutnya, sekarang pengadilan yang harus memberikan penjelasan kenapa penanganan berkas perkaranya terlambat.
“Kalau alasannya adalah karena berkasnya belum lengkap, maka segera lengkapi meskipun secara formal waktu pengadilan telah lalai,” tegas Astron.
Meski demikian, pihaknya masih berharap, Pengadilan Negeri Manado dapat segera bekerja sebagaimana mestinya dan memberi kepastian hukum secepatnya, apalagi pertemuan demi pertemuan sudah dilakukan termasuk dengan Kepala Pengadilan Negeri Manado.
“Bahkan, Senin kemarin kami langsung bertemu dengan Panitera Pengadilan Negeri Manado dan beliau mengatakan dirinya belum tahu soal masalah ini dan akan segera menindaklanjuti. Jadi kurangnya hanya ditandatangan saja. Undang-undang kekuasaan kehakiman menganut prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jadi jangan dibuat rumit dan lambat,” tutup Astron Tania.
(srisurya)