Manado – Tim Penguji Bandiklat Prov Sulut, yakni Frangki Tintingon, SSTP,M.Si mempertanyakan belum tersedianya Portal Website, sebagai sarana dan media penyebaran informasi, publikasi kepada Publik maupun Mass Media, secara akurat, terpercaya dan aman, serta mempermudah publikasi kepada Instansi Vertikal dan Horisontal menjadi bahan uji dalam Expo dan Seminar pola dan format baru bertajuk “Laporan Proyek Perubahan Diklat PIM IV” Lingkup Pemprov Sulut Tahun 2016 Angkatan ke II.
Bahan uji tersebut disampaikan Tintingon kepada Kasubag Fasilitasi Mass Media dan Dokumentasi Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Ivan Besouw, M.Si ditemani oleh Pembimbing Makalah Joachim Elias, dan Kabag Humas Pemprov, Drs Roy RL Saroinsong, SH, selaku Mentor.
Belum tersedianya Portal Website, sebagai sarana dan media penyebaran informasi, publikasi kepada Publik maupun Mass Media dikarenakan saat ini masih menggunakan situs atau Domain Page/Halaman, dalam pemuatan Press Release, sehingga mengacu pada PP 61/2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Inpres 3/2003 tentang E-Goverment serta Peraturan Menkominfo nomor 28/2006 tentang Penggunaan Domain go.id untuk Situs Web resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Ke depan Bagian Humas Pemprov Sulut sebagai corong pemerintah dan sumber berita dan informasi daerah, dapat mengupayakan tersedianya piranti domain website, guna menjawab arus Informasi dan teknologi yang up to date bagi ketersediaan informasi baik berita, foto kegiatan dan video,” tandas Jubir Pemprov Sulut, Roy Saroinsong. (***/rizath polii)
Manado – Tim Penguji Bandiklat Prov Sulut, yakni Frangki Tintingon, SSTP,M.Si mempertanyakan belum tersedianya Portal Website, sebagai sarana dan media penyebaran informasi, publikasi kepada Publik maupun Mass Media, secara akurat, terpercaya dan aman, serta mempermudah publikasi kepada Instansi Vertikal dan Horisontal menjadi bahan uji dalam Expo dan Seminar pola dan format baru bertajuk “Laporan Proyek Perubahan Diklat PIM IV” Lingkup Pemprov Sulut Tahun 2016 Angkatan ke II.
Bahan uji tersebut disampaikan Tintingon kepada Kasubag Fasilitasi Mass Media dan Dokumentasi Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Ivan Besouw, M.Si ditemani oleh Pembimbing Makalah Joachim Elias, dan Kabag Humas Pemprov, Drs Roy RL Saroinsong, SH, selaku Mentor.
Belum tersedianya Portal Website, sebagai sarana dan media penyebaran informasi, publikasi kepada Publik maupun Mass Media dikarenakan saat ini masih menggunakan situs atau Domain Page/Halaman, dalam pemuatan Press Release, sehingga mengacu pada PP 61/2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Inpres 3/2003 tentang E-Goverment serta Peraturan Menkominfo nomor 28/2006 tentang Penggunaan Domain go.id untuk Situs Web resmi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Ke depan Bagian Humas Pemprov Sulut sebagai corong pemerintah dan sumber berita dan informasi daerah, dapat mengupayakan tersedianya piranti domain website, guna menjawab arus Informasi dan teknologi yang up to date bagi ketersediaan informasi baik berita, foto kegiatan dan video,” tandas Jubir Pemprov Sulut, Roy Saroinsong. (***/rizath polii)