Manado, BeritaManado.com — Masalah banjir yang menimpa Kelurahan Malendeng khususnya Perumahan Welong Abadi beberapa waktu lalu diseriusi DPRD Sulut.
Upaya pemecahan masalah dilakukan DPRD Sulut melalui Komisi III dengan memanggil hearing Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, serta sejumlah perusahaan dan pengembang perumahan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir diantaranya PT Sukses Mekar Abadi (SMA), Direktur Pengembang Greenhill Residance dan Direktur Pengembang Malendeng Residence dan masyarakat Perumahan Welong Abadi, Senin (22/2/2021) kemarin.
Dalam rapat tersebut terungkap, masyarakat menuntut janji pihak PT SMA saat rapat tanggal 26 Januari 2020 di Kelurahan Malendeng.
“Kesepakatannya untuk mengalirkan air dari PT SMA melewati rumah alam sampai ke sungai Tondano di sepanjang jalan Ring Road. Gorong-gorong dibuat PT SMA sampai ke sungai. Jadi saya berharap Ketua Komisi III DPRD Sulut dan anggota DPRD lain agar kiranya memfasilitasi serta mendorong kesiapan untuk solusi yang jitu,” pinta Umar Buchari, perwakilan warga Perumahan Welong Abadi.
Ditambahkan Buchari, dari hasil penelusuran warga, ada pihak-pihak lain yang memiliki andil terdampaknya banjir bagi warga Welong Abadi.
“Kalau tidak salah ada 18 perusahaan dan pengembang perumahan yang di sekitar ring road menjadi pengirim air terbanyak ke Welong Abadi. Jadi, kami seperti penampungan air, hujan sedikit saja pasti banjir,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT SMA melalui juru bicara Steven menjelaskan, pihaknya mengakui menjadi salah satu penyebab banjir.
“Namun, kami sudah melakukan tindakan agar masalah serupa tidak terjadi. Kami telah membuatan kolam resapan berukuran 75 kali 75 meter itu dinila sebagai solusi pertama PT SMA untuk banjir,” aku Steven.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya telah membenahi yang gorong-gorong di depan PT SMA yang menjadi masalah.
“Tapi harua kita sadari bersama, penyebab banjir buka semata-mata karena PT SMA. Tetapi ada perusahaan dan pengembang lain yang airnya tergenang di depan perusahaan kami sehingga tersalur ke Perumahan Welong Abadi,” kuncinya.
Anggota Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo meminta agar DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk menertibkan semua pengembang di Ring Road I untuk memperhatikan daerah lingkungan sekitar.
“Kita tidak boleh lagi bersikap pasif. Lewat provinsi memberikan warning karena ini ada di dua wilayah. Kalau ada di dua wilayah itu kewenangan provinsi bukan hanya Manado karena air situ ada dari Minut (Minahasa Utara) dan Minahasa,” katanya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos.
(AnggawiryaMega)