Ratahan, BeritaManado.com – Pria paru bayah berinisial JW alias Joni (65) warga Desa Rasi Satu Jaga II Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra), diringkus petugas Polsek Urban Ratahan, Selasa (18/12/2018).
Dijelaskan Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, JW diamankan pihaknya atas laporan dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan perempuan Meiske Mokalu (49), warga Desa Rasi Satu, yang tak lain ibu dari korban anak perempuan sebut saja Bunga (7).
“Berdasarkan laporan ibu korban, bahwa perbuatan cabul itu sudah 3 kali dilakukan mulai dari dalam rumah pelaku hingga di kebun,” jelas Pandelaki.
Diungkapkan Pandelaki, sebelum terbongkar JW melakukan perbuatan cabul kepada Bunga, Kamis (13/12/2018) pukul 12.00 wita di dalam rumanya.
Saat itu, Bunga sedang bermain di halaman rumah pelaku. Pelaku kemudian mendekati Bunga dan memberikan uang Rp. 2.000. Selanjutnya pelaku menarik tangan Bunga dan membawah masuk ke dalam kamar.
“Di dalam kamar JW membuka celana dan celana dalam Bunga kemudian memegang kemaluan Bunga secara berulang-ulang. Setelah itu JW menyuruh Bunga pulang melalui pintu belakang,” ujar Pandelaki.
Lanjut Pandelaki, setiap kali melakukan aksinya, JW selalu mengiming-imingi korban untuk memberikan uang.
“Pelaku sudah diamankan. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan hukum tua serta keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” tukasnya.
(RulanSansag)
Ratahan, BeritaManado.com – Pria paru bayah berinisial JW alias Joni (65) warga Desa Rasi Satu Jaga II Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra), diringkus petugas Polsek Urban Ratahan, Selasa (18/12/2018).
Dijelaskan Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, JW diamankan pihaknya atas laporan dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan perempuan Meiske Mokalu (49), warga Desa Rasi Satu, yang tak lain ibu dari korban anak perempuan sebut saja Bunga (7).
“Berdasarkan laporan ibu korban, bahwa perbuatan cabul itu sudah 3 kali dilakukan mulai dari dalam rumah pelaku hingga di kebun,” jelas Pandelaki.
Diungkapkan Pandelaki, sebelum terbongkar JW melakukan perbuatan cabul kepada Bunga, Kamis (13/12/2018) pukul 12.00 wita di dalam rumanya.
Saat itu, Bunga sedang bermain di halaman rumah pelaku. Pelaku kemudian mendekati Bunga dan memberikan uang Rp. 2.000. Selanjutnya pelaku menarik tangan Bunga dan membawah masuk ke dalam kamar.
“Di dalam kamar JW membuka celana dan celana dalam Bunga kemudian memegang kemaluan Bunga secara berulang-ulang. Setelah itu JW menyuruh Bunga pulang melalui pintu belakang,” ujar Pandelaki.
Lanjut Pandelaki, setiap kali melakukan aksinya, JW selalu mengiming-imingi korban untuk memberikan uang.
“Pelaku sudah diamankan. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan hukum tua serta keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” tukasnya.
(RulanSansag)