Parlementaria

Begini Pernyataan Sikap Aliansi Serikat Pekerja Buruh Sulut yang Disampaikan ke DPRD

Begini Pernyataan Sikap Aliansi Serikat Pekerja Buruh Sulut yang Disampaikan ke DPRD
Tangkapan layar Pernyataan sikap Aliansi Serikat Pekerja Buruh.

Manado, BeritaManado.com — Aliansi Serikat Pekerja Buruh melalui Sanni Lungan menyampaikan tuntutan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Menurut Sanni, tuntutan dari Aliansi Serikat Pekerja Buruh Sulut tersebut telah mewakili seluruh aspirasi Buruh baik di tingkat Nasional dan di Provinsi Sulut.

“Kami berharap, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat menyikapi serius tuntutan kami yang telah disampaikan ke DPRD,” ungkap Sanni Selasa, (2/9/2025) kepada BeritaManado.com.

Berikut tuntutan Aliansi Serikat Pekerja Buruh Sulut yang tertuang dalam pernyataan sikap yang diterima:

Tuntutan Nasional

  • Hapuskan Outsourching Tolak Upah Murah (HOSTUM)
  • Stop PHK : Segera Bentuk Satgas PHK
  • Reforma Pajak Perburuhan : Naikan PTKP 7,5 juta Per Bulan
  • Hapuskan Pajak Pesangon, Pajak THR dan Diskriminasi Pajak Perempuan Menikah
  • Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa OmnibusLaw
  • Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
  • Revisi RUU Pemilu : Redesign Sistem Pemilu 2029

Tuntutan Daerah

  1. Laksanakan Audit Investigatif!
    Mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan audit khusus dan
    terbuka terhadap Dinas Ketenagakerjaan Sulut, terutama pada layanan perizinan,
    pengawasan, mediasi perselisihan, serta penerbitan rekomendasi kerja
  2. Transparansi & Reformasi Sistem Layanan!
  • Semua layanan Disnaker wajib digital, cashless, dan transparan.
  • Publikasikan standar biaya, waktu layanan (SLA), serta kanal pengaduan yang dapat
    diakses publik.
  1. Pecat & Proses Hukum Oknum Pejabat!
    -Copot pejabat/oknum yang terbukti terlibat gratifikasi atau pemerasan.
    -Jangan biarkan birokrasi kotor merusak kepercayaan publik!
  2. Tindak Tegas Dan Pidanakan Perusahaan /Pengusaha Di Sulawesi Utara Yang
    Melanggar Hak Normatif Karyawan
  • Upah Tidak UMP
  • Upah Lembur Tidak Sesuai UU
  • Cuti Tidak Di Berikan
  • Tidak Membayar HAK Kompensasi Karyawan
  • THR Tidak Di Berikan
  • Karyawan Tidak Di Ikut Sertakan BPJS ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan
  1. PDAM Minahasa Utara Segera Membayar UPAH Karyawan Dan Iuran BPJS
    ketenagakerjaan Yang Menunggak
  2. Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pengelapan iuran BPJS ketenagakerjaan Di PDAM
    Minahasa Utara
  3. Resmikan Dan Perkuat DEKS ketenagakerjaan Di Sulawesi Utara
  4. Tindakan pemerintah terhadap Kerusakan Lingkungan yg di Lakukan oleh PT.MSM
    Minut
  5. Tidak adanya K3 di kapal perikanan
  6. Bentuk Dewan Pengupahan kota Bitung
  7. Jaminan sosial bagi Awak kapal perikanan
  8. Pengawasan K3 Untuk awak kapal perikanan
  9. 166 warga non dokumen di kota Bitung
  10. Adanya kebebasan berserikat Di setiap Perusahaan
    15 . Perlengkapan K3 harus memadai sesuai Regulasi
  11. Lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk Pekerja
  12. Memberlakukan cuti tanpa dipotong upah
  13. Tiadakan PHK Sepihak
  14. Harus ada kesetaraan gender
  15. Tidak Tegas Dan Pidanakan Perusahaan/Pengusaha Di Sulawesi Utara yang
    Menahan IJAZAH Asli Karyawan
  16. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut Segera Selesaikan Laporan Pelangaran Normatif
    Yang Sampai Sekarang Tidak Terselesaikan Dan Tidak Ada Kejelasan.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara