Ratahan, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara mengembalikan berkas kajian penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditengara dilakukan oknum Hukum Tua Desa Esandom inisial RR alias Roby.
Berkas yang memuat kajian dugaan pelanggaran tersebut, diserahkan pihak Bawaslu ke Pimpinan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tombatu Timur di Kantor Bawaslu Mitra, Senin (1/10/2018).
Bawaslu Mitra beralasan, terdapat beberapa kekeliruan pada kajian hukum yang dilakukan Panwaslucam Tombatu Timur, sehingga pihak Bawaslu belum bisa melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran dan harus mengembalikan berkas atau kajian tersebut ke Panwaslucam
“Sudah kami kembalikan ke Panwaslucam untuk dilakukan pengkajian kembali,” kata Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy.
Namun menurut Longkutoy, pihak Panwaslucam secara aturan pun sudah bisa memutuskan sanksi apa yang bisa dijatuhkan terhadap oknum hukum tua yang bersangkutan.
“Kalau itu pelanggaran administratif, tentunya Panwaslucam harus mengeluarkan surat peringatan atau teguran tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tambah Jobby.
Ketua Panwaslucam Tombatu Timur Devie Pondaag membenarkan pihaknya telah menerima berkas yang dimaksud.
“Dalam waktu dekat ini, bahkan mungkin malam ini, kami akan kembali melakukan kajian. Akan dilengkapi lagi apabila ada berkas-berkas yang dalam kajian dianggap keliru,” pungkas Pondaag didampingi Divisi Pengawasan Gregorius Mokalu dan Divisi SDM Nofly Kountur.
Sebagaimana diketahui, Oknum Hukum Tua RR melakukan postingan bentuk dukungan ke salah satu pasangan calon presiden pada 23 September, melalui media sosial grup Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara.
Panwaslucam Tombatu Timur kemudian mengkategorikan postingan tersebut sebagai bentuk dugaan pelanggaran Pemilu. Setelahnya dilakukan kajian hukum dan merekomendasikan penanganan hukumnya ke Bawaslu Mitra karena dianggap memenuhi unsur Pidana Pemilu.
Lantas, seperti apa penanganan dugaan pidana Pemilu yang menyeret oknum Kepala Desa Esandom ini. Kita tunggu keputusan dari Bawaslu.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara mengembalikan berkas kajian penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditengara dilakukan oknum Hukum Tua Desa Esandom inisial RR alias Roby.
Berkas yang memuat kajian dugaan pelanggaran tersebut, diserahkan pihak Bawaslu ke Pimpinan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tombatu Timur di Kantor Bawaslu Mitra, Senin (1/10/2018).
Bawaslu Mitra beralasan, terdapat beberapa kekeliruan pada kajian hukum yang dilakukan Panwaslucam Tombatu Timur, sehingga pihak Bawaslu belum bisa melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran dan harus mengembalikan berkas atau kajian tersebut ke Panwaslucam
“Sudah kami kembalikan ke Panwaslucam untuk dilakukan pengkajian kembali,” kata Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy.
Namun menurut Longkutoy, pihak Panwaslucam secara aturan pun sudah bisa memutuskan sanksi apa yang bisa dijatuhkan terhadap oknum hukum tua yang bersangkutan.
“Kalau itu pelanggaran administratif, tentunya Panwaslucam harus mengeluarkan surat peringatan atau teguran tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tambah Jobby.
Ketua Panwaslucam Tombatu Timur Devie Pondaag membenarkan pihaknya telah menerima berkas yang dimaksud.
“Dalam waktu dekat ini, bahkan mungkin malam ini, kami akan kembali melakukan kajian. Akan dilengkapi lagi apabila ada berkas-berkas yang dalam kajian dianggap keliru,” pungkas Pondaag didampingi Divisi Pengawasan Gregorius Mokalu dan Divisi SDM Nofly Kountur.
Sebagaimana diketahui, Oknum Hukum Tua RR melakukan postingan bentuk dukungan ke salah satu pasangan calon presiden pada 23 September, melalui media sosial grup Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara.
Panwaslucam Tombatu Timur kemudian mengkategorikan postingan tersebut sebagai bentuk dugaan pelanggaran Pemilu. Setelahnya dilakukan kajian hukum dan merekomendasikan penanganan hukumnya ke Bawaslu Mitra karena dianggap memenuhi unsur Pidana Pemilu.
Lantas, seperti apa penanganan dugaan pidana Pemilu yang menyeret oknum Kepala Desa Esandom ini. Kita tunggu keputusan dari Bawaslu.
(RulanSandag)