Berita Utama

Begini Penjelasan Gubernur Yulius Selvanus yang Disampaikan Pada Rapat Paripurna DPRD Sulut

  • Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp3.180.235.721.995,-
  • Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp3.019.612.390.563,-
  • Pembiayaan:
    Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SILPA) sebesar Rp50.000.000.000,-
  • Pengeluaran pembayaran (untuk pembayaran utang daerah) sebesar Rp210.623.331.432,-

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam untuk memperkuat kapasitas daerah mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usaha yang profesional, adaptif dan berdaya saing.

Adapun kegiatan usaha PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan sektor-sektor lainnya yang diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan pekerjaan, serta menciptakan peluang investasi yang lebih luas.

“Dengan Ranperda ini, akan tercipta sebuah entitas usaha daerah yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Yulius Selvanus.

Sementara itu, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rekonstrusi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah.

Karena itu, melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal, memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, dan mendukung anggaran pada akhirnya kebutuhan pemenuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Menjadi harapan, Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditanggapi oleh segenap anggota dewan yang terhormat, dapat kita bahas bersama, guna membuat setiap muatannya komprehensif, hingga pada waktunya nanti, Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan kita, dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan membuat masyarakat Sulawesi daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan Sejahtera secara keseluruhan,” tutur Gubernur Yulius Selvanus.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara