
Manado, BeritaManado.com – Belum memasuki tahapan kampanye, sejumlah calon legislatif (Caleg) mulai ‘curi start’. Hal ini terlihat dari sejumlah baliho terdapat ajakan bahkan sudah terdapat nomor urut.
Komisioner Bawaslu Kota Manado Brilliant Johanes Maengko kepada BeritaManado.com mengatakan, terkait dengan baliho yang sudah ada ajakan serta ada nomor urut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan partai politik.
“Bawaslu Kota Manado telah menghimbau kepada partai politik tentang hal tersebut. Ada yang mematuhi ada yang mungkin baru melaksanakan,” kata Brilliant Johanes Maengko, Sabtu (14/10/2023).
Sebab kata dia, ada ditemui dilapangan sudah ada menganti baliho yang memiliki nomor urut dan ajakan.
“ada beberapa baliho kita lihat sebelumnya ada kalimat ajakan dengan nomor urut dicoblos sudah diganti dan itu yang ada dilapangan. Kami sangat mengapresiasi para bakal calon serta parpol yang telah melaksanakan himbauan dari Bawaslu Manado,” tambahnya.
Jauh dari pada itu, kami juga berharap pemasangan alat peraga sosialisasi dan kedepannya alat peraga kampanye ini bisa memperhatikan keramahan lingkungan sebagaimana dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 298 ayat 2.
“Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” terangnya.
Lanjut dia, para caleg yang memiliki baliho tersebut juga masih belum sah sebagai peserta pemilu.
“Jika sudah sah peserta pemilu, pasti akan ditindak oleh bawaslu. Masalahnya juga mereka belum sah peserta pemilu,” tambahnya.
Sementara disentil terkait dengan baliho-baliho dengan ukuran yang cukup besar, dan beresiko jika ada angin kuat, Maengko kembali mempertegas bahwa mereka yang memiliki baliho belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta pemilu.
“Selama belum menjadi peserta pemilu, penindakan sepenuhnya bukan dari Bawaslu,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, terkait dengan Vandalisme pada baliho-baliho, dia mengatakan memang untuk melakukan pemasangan baliho harus seizin pemilik lahan atau rumah tersebut.
“Sebab ada warga yang memberi laporan ke Bawaslu, pasang baliho tanpa izin pemilik tanah,” terangnya.
Disisi lain, Bawaslu Kota Manado tidak hanya menitik beratkan pada hal-hal tersebut, untuk mewujudkan netralitas ASN, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi.
“Ini bertujuan untuk mewujudkan netralitas ASN,” akhirnya.
(Jhonli Kaletuang)
