Langowan – Seorang calon anggota legislatif memang masih dilarang memasang alat peraga dan berkampanye secara terbuka. Memasang baliho berbagai ucapan adalah cara yang ditempuh untuk mensosialisasikan diri sang caleg. Namun sayangnya menurut pengakuan masyarakat bahwa ada caleg yang hanya jago pasang baliho.
Menurut Agustinus Nayoan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sudah punya aturan soal gerak-gerik seorang caleg dan partainya dalam tahapan Pemilu yang sedang berjalan ini. Namun menurutnya kalau cuma sekedah membaur dengan masyarakat hal itu tidak ada larangan dalam bentuk apapun.
“Caleg yang hanya jago pasang baliho dan iklan di media massa tidak akan menjadi wakil rakyat yang berkualitas. Demikian pula dengan caleg yang hanya mengunjungi sanak saudaranya. Seorang caleg harus bisa bergaul dengan masyarakat yang bukan pendukungnya,” ungkap Nayoan.
Ditambahkannya, jika caleg bisa memahami kebutuhan masyarakat yang bukan pendukungnya, maka saat duduk sebagai anggota DPRD Minahasa ataupun Kota Langowan nantinya, maka dia tidak hanya tahu keinginan sekelompok orang namun juga seluruh masyarakat. (Frangki Wullur)