COVID19

Begini Jika Darurat Gunakan Vaksin Covid-19

Karena itu, Prof. dr Boetje Moningka, Guru Besar emeritus Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado mengatakan, bahwa untuk protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 telah disampaikan oleh pemerintah sejak awal pandemi di bulan Maret lalu.

Namun faktanya, kata Moningka, masih banyak anggota masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dimaksud.

Di mana-mana, terutama pasa-pasar dan pusat keramaian seperti terminal dan pelabuhan masih banyak yang berdsesak-desakan.

Malah ada yang tanpa menggunakan masker dan tidak mencuci tangan. Melihat fakta tersebut, menurut Moningka, perlu tindakan lain dari pemerintah.

Tidak sekadar mengajak lakukan protokol kesehatan agar transmisi virus tidak terus berlangsung.

Tindakan yang sangat dibutuhkan saat ini adalah penyediaan vaksin Covid-19. Lebih cepat lebih baik.

“Namun tetap harus dipertimbangkan keamanan penggunaannya. Sebagaimana diberitakan, salah satu cara percepatan penggunaan vaksin Covid-19 yang
diperbolehkan adalah pemberian Izin Penggunaan Darurat atau EUA. Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“ kata Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung.

Profesor Cissy yang juga sebagai Ketua Satgas Imunisasi IDAI itu menambahkan, Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit.

Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta
mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.

“Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor,“ imbuh Prof Cissy.

(***/sm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara