Kota Manado

Begini Jadinya jika Parkir Kendaraan di Sembarang Tempat

Begini Jadinya jika Parkir Kendaraan di Sembarang Tempat
Dodhe Tambuwun, Korlap Dishub Manado

Manado – Melintas di Jalan Piere Tendean, Boulevard Manado, tepat depan Manado Town Square (Mantos), Rabu (19/6/2019) sore, BeritaManado.com bertemu sekelompok petugas berseragam Dinas Perhubungan Kota Manado.

Awalnya dikira sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor. Setelah mendekat ternyata mereka sedang menggembos ban kendaraan bermotor roda dua.

“Kami dari Multimart dekat zero point, menyusuri Jalan Samrat dan berputar ke Boulevard,” kata Dodhe Tambuwun, Kordinator Lapangan Dinas Perhubungan Kota.

Begini Jadinya jika Parkir Kendaraan di Sembarang Tempat
Ban sepeda motor parkir di tempat terlarang digembosi

Dodhe menjelaskan, di sepanjang jalan yang mereka lewati, jika ditemukan, kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan ban pasti dikempiskan.

“Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2018, tentang larangan dan sanksi bagi yang parkir melanggar aturan,” jelas Dodhe.

Menurut Dodhe, aksi ini hampir setiap hari mereka lakukan, tapi masih ada juga yang coba-coba melanggar aturan.

“Padahal hampir tiap hari kami lakukan tindakan ini, tapi masih banyak yang coba-coba melanggar aturan,” tutur Dodhe.

Namun Dodhe berharap kepada semua pengendara, kiranya dapat memarkir kendaraan dengan tidak melakukan pelanggaran.

“Kami mengimbau kepada pengendara, parkirlah kendaraan pada tempatnya. Jangan parkir di tempat terlarang, karena jika ban kempes, jadinya susah sendiri,” imbau Dodhe.

(NovaManoppo)


BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara