
Ratahan, BeritaManado.com – Menyongsong Pilkada tidak jarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam gerakan masif politik praktis.
Karenanya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Mitra melayangkan surat resmi ke Pemkab Mitra menyangkut larangan keterlibatan ASN dalam urusan politik.
“Kami (Panwas) sudah menyurat ke Pemkab Mitra terkait netralitas dan larangan ASN dalam urusan politik,” tegas Komisioner Panwas Mitra Dolly Van Gobel, Selasa (28/11/2017).
Isi surat yang dilayangkan kata Gobel, menyangkut dasar hukum yang mengatur netralitas ASN menyambut pesta demokrasi.
Ditegaskan Dolly, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 nyata-nyata melarang ASN membuat kebijakan ataupun dukungan secara kangsung kepada salah satu kandidat calon.
“Makanya kami surati semua ASN melalui surat yang diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tembusan ke Dinas Pemerintah Desa,” ujar Dolly.
Dikatakan Dolly, sekarang ini kerap ditemui ulasan ASN berbau politik dalam ruang media sosial. Karena itu Panwas melakukan upaya pencegahan.
(rulan sandag)
