Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan.
Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).
Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953.
Unit usaha bisa dbuat sebanyak mungkin dengan mengikuti Peraturan Udang-undang yang berlaku.
“Makanya di RPP, kita tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes tapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Jika telah diperbaiki semuanya makanya pembekuan dicabut,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Tetapi satu desa bisa dirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa.
Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah.
Turut hadir dalam kuliah umum itu Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Ketua DPRD Jombang H.Mas’ud Zuremi.
