POSO – Petugas Bea Cukai Poso beberapa melalui serangkaian operasi kecil berhasil menyita ribuan bungkus rokok dari beberapa toko dan minimarket di kota Poso. Rokok dengan berbagai merek tersebut menggunakan pita cukai yang tidak tepat peruntukannya sehingga berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Rokok merupakan barang yang dibatasi peredarannya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Poso, Adeltus Lolok. “Pemerintah menerapkan cukai agar rokok tidak tersedia dalam harga murah yang dengan mudah dibeli oleh masyarakat, termasuk anak-anak sekolah” ujarnya menambahkan.
Rokok sebagaimana minuman beralkohol, merupakan barang konsumsi yang dibatasi peredarannya. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa rokok sebetulnya sangat berbahaya. Berbagai kandungan kimia dalam rokok berkaitan langsung dengan berbagai penyakit seperti penyakit jantung, aneka kanker, gangguan kehamilan yang berpotensi memberi cacat bawaan pada bayi, dan impotensi.
Adalah dilema bagi pemerintah untuk melarang 100 persen rokok. Merokok sudah merupakan budaya bangsa turun-temurun dan diterima dalam berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, rokok merupakan bisnis yang sangat besar dan terkait dengan nasib ratusan ribu tenaga kerja dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada industri rokok. Belum lagi bila dikaitkan dengan para petani cengkeh, tembakau dan seterusnya. Rokok merupakan unsur penting bagi kehidupan banyak orang.
Dalam release resmi Bea Cukai Poso, Kepala Bea Cukai Poso menekankan bahwa selain sebagai alat kontrol, cukai memegang peranan penting untuk penerimaan pendapatan negara. Tahun 2010 ini, Bea Cukai dituntut untuk megumpulkan sekitar Rp87 triliun dari cukai rokok, industri alkohol dan minuman beralkohol. Target tersebut jauh di atas target dari sektor ekspor impor yang ‘hanya’ Rp22,5 trilliun.
“Dengan penerapan cukai yang tinggi, banyak pengusaha yang berusaha menghindari pajak dengan cara menggunakan pita cukai yang tidak benar. Bisnis seperti ini memiliki dosa ganda . Pertama menyebarkan rokok murah ke masyarakat sehingga berpotensi memancing perokok pemula, termasuk anak-anak. Kedua, pita cukai yang tidak tepat merugikan keuangan negara,” tegas Adeltus.
Dengan personil yang terbatas, sebetulnya Bea Cukai Poso hampir mustahil untuk melaksaknakan pengawasan dan pelayanan ekspor impor serta cukai di 3 kabupaten besar sekaligus yaitu Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Morowali. Berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dengan dukungan masyarakat, Bea cukai Poso menekankan langkah-langkah sosialisasi sampai penindakan represif terhadap toko dan distributor rokok sehingga secara perlahan diharapkan kawasan ini dapat terbebas dari peredaran rokok yang menyalahi ketentuan.
“Rokok merupakan bisnis besar, tetapi juga mengandung potensi bahaya bagi masyarakat dan negara bila tidak diatur tata niaganya sebagaimana diatur dalam UU no 39 tahun 2007. Hasil ini belum seberapa dan kami akan terus memperluas operasi di wilayah kerja kami. Ini amanat, serta sejalan juga dengan program pemerintah yang saat ini sedang memberantas kejahatan di bidang perpajakan, termasuk cukai,” tandas Adeltus.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai mahalnya harga rokok yang dapat memberatkan masyarakat kecil, Adeltus menyarankan agar masyarakat merokok sesuai kemampuan. Jangan sampai penghasilan keluarga dihabiskan untuk konsumsi rokok.
“Mengingat harga rokok yang semakin meningkat, secara pribadi saya menghimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok, dan lebih mengkonsentrasikan penghasilannya untuk keluarga dan hal-hal yang lebih bermanfaat,” saran Adeltus Lolok menutup press release.
POSO – Petugas Bea Cukai Poso beberapa melalui serangkaian operasi kecil berhasil menyita ribuan bungkus rokok dari beberapa toko dan minimarket di kota Poso. Rokok dengan berbagai merek tersebut menggunakan pita cukai yang tidak tepat peruntukannya sehingga berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Rokok merupakan barang yang dibatasi peredarannya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Poso, Adeltus Lolok. “Pemerintah menerapkan cukai agar rokok tidak tersedia dalam harga murah yang dengan mudah dibeli oleh masyarakat, termasuk anak-anak sekolah” ujarnya menambahkan.
Rokok sebagaimana minuman beralkohol, merupakan barang konsumsi yang dibatasi peredarannya. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa rokok sebetulnya sangat berbahaya. Berbagai kandungan kimia dalam rokok berkaitan langsung dengan berbagai penyakit seperti penyakit jantung, aneka kanker, gangguan kehamilan yang berpotensi memberi cacat bawaan pada bayi, dan impotensi.
Adalah dilema bagi pemerintah untuk melarang 100 persen rokok. Merokok sudah merupakan budaya bangsa turun-temurun dan diterima dalam berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, rokok merupakan bisnis yang sangat besar dan terkait dengan nasib ratusan ribu tenaga kerja dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada industri rokok. Belum lagi bila dikaitkan dengan para petani cengkeh, tembakau dan seterusnya. Rokok merupakan unsur penting bagi kehidupan banyak orang.
Dalam release resmi Bea Cukai Poso, Kepala Bea Cukai Poso menekankan bahwa selain sebagai alat kontrol, cukai memegang peranan penting untuk penerimaan pendapatan negara. Tahun 2010 ini, Bea Cukai dituntut untuk megumpulkan sekitar Rp87 triliun dari cukai rokok, industri alkohol dan minuman beralkohol. Target tersebut jauh di atas target dari sektor ekspor impor yang ‘hanya’ Rp22,5 trilliun.
“Dengan penerapan cukai yang tinggi, banyak pengusaha yang berusaha menghindari pajak dengan cara menggunakan pita cukai yang tidak benar. Bisnis seperti ini memiliki dosa ganda . Pertama menyebarkan rokok murah ke masyarakat sehingga berpotensi memancing perokok pemula, termasuk anak-anak. Kedua, pita cukai yang tidak tepat merugikan keuangan negara,” tegas Adeltus.
Dengan personil yang terbatas, sebetulnya Bea Cukai Poso hampir mustahil untuk melaksaknakan pengawasan dan pelayanan ekspor impor serta cukai di 3 kabupaten besar sekaligus yaitu Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Morowali. Berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dengan dukungan masyarakat, Bea cukai Poso menekankan langkah-langkah sosialisasi sampai penindakan represif terhadap toko dan distributor rokok sehingga secara perlahan diharapkan kawasan ini dapat terbebas dari peredaran rokok yang menyalahi ketentuan.
“Rokok merupakan bisnis besar, tetapi juga mengandung potensi bahaya bagi masyarakat dan negara bila tidak diatur tata niaganya sebagaimana diatur dalam UU no 39 tahun 2007. Hasil ini belum seberapa dan kami akan terus memperluas operasi di wilayah kerja kami. Ini amanat, serta sejalan juga dengan program pemerintah yang saat ini sedang memberantas kejahatan di bidang perpajakan, termasuk cukai,” tandas Adeltus.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai mahalnya harga rokok yang dapat memberatkan masyarakat kecil, Adeltus menyarankan agar masyarakat merokok sesuai kemampuan. Jangan sampai penghasilan keluarga dihabiskan untuk konsumsi rokok.
“Mengingat harga rokok yang semakin meningkat, secara pribadi saya menghimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok, dan lebih mengkonsentrasikan penghasilannya untuk keluarga dan hal-hal yang lebih bermanfaat,” saran Adeltus Lolok menutup press release.