Kakanwil Dirjen Pajak Bea dan Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun pada kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan, Rabu (25/11/2020). Foto: Alfrits/BeritaManado,com
Manado, BeritaManado.com — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Cerah Bangun mengatakan pihaknya telah memberikan hibah ke Pemprov Sulut berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Cap Tikus.
Pemberian ini dilakukan untuk pembuatan handsanitizer sehingga pemutuannya lebih dirasakan masyarakat.
“Diawal pandemi Covid-19 kami memberikan hasil tangkapan ke pemerintah karena bisa diolah menjadi produk bermanfaat,” kata Cerah Bangun di sela-sela kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan, Rabu (25/11/2020).
Menurut Cerah Bangun, Bea Cukai ikut berperan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan membebaskan cukai terhadap produk Cap Tikus petani lokal asalkan fungsinya jelas.
Apalagi kata dia, di Sulut banyak warga hidup dari hasil mengelola nira sebagai bahan baku dasar produk Cap Tikus.
“Bahkan ada yang bisa menyekolahkan anaknya dari usaha ini,” tandasnya.