Bitung, Beritamanado.com – Rupanya pergantian pejabat atau rolling yang dilakukan Wali Kota Bitung, Max Lomban tanggal 07 Januari 2020 lalu adalah rolling terakhir sebagai petahana.
Dari informasi, setelah usai cuti mengikuti pencalonan Wali Kota dan kembali menjabat, Max Lomban tetap tidak bisa lagi merombak atau mengganti pejabat yang telah dilantik tanggal 07 Januari 2020.
Informasi itu dibenarkan salah satu komisioner Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumambi yang menyatakan wali kota dan wakil wali kota tidak bisa lagi mengganti pejabat sampai akhir jabatan.
“Dalam aturan menyatakan, bukan hanya ketika enam bulan sebelum pendaftaran sebagai calon wali kota atau wakil wali kota, tapi sampai akhir jabatan petahan tidak bisa menganti pejabat,” kata Sammy beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua KPU Kota Bitung menjelaskan petahana bisa menganti pejabat namun harus dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jika tidak ada persetujuan Mendagri, akan menjadi pelanggaran dan sangsinya adalah diskualifikasi dari pencalonan ataupunpun digugurkan jika sudah terpilih menjadi pimpinan kota,” tegasnya.
Sangsi itu kata dia tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagai mana diubah oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2015.
“Namun aturan itu masih akan kami konsultasikan perihal pejabat yang nantinya memasuki masa pensiun karena tidak menutup kemungkinan ada pejabat yang memasuki masa pensiun selama pelaksanaan Pilkada,” katanya.
“Apakah pejabat yang akan pensiuan harus mendapatkan ijin kementerian atau pergantian ini bisa dilakukan seperti biasa. Itu harus kami konsultasikan agar jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya.
(abinenobm)