Ratahan, BeritaManado.com – Terhitung mulai hari ini, Minggu 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019, tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden resmi dimulai.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menyerukan agar seluruh peserta Pemilu pada masa kampanye wajib mentaati peraturang perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu jangan sampai melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur pada pasal 280, 281 serta aturan ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy melalui komisioner Dolly Van Gobel, Minggu (23/9/2018).
Selain itu, Dolly juga mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta seluruh perangkat desa harus bersikap netral selama masa kampanye berlangsung.
“Aturan dan sanksinya sudah jelas bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa yang coba-coba bersikap tidak netral dengan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, Bawaslu sebagaimana kewenangannya melakukan pencegahan. Namun kemudian tidak diindahkan, maka langkah penindakan akan diambil sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” tukas Dolly.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Terhitung mulai hari ini, Minggu 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019, tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden resmi dimulai.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menyerukan agar seluruh peserta Pemilu pada masa kampanye wajib mentaati peraturang perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu jangan sampai melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur pada pasal 280, 281 serta aturan ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy melalui komisioner Dolly Van Gobel, Minggu (23/9/2018).
Selain itu, Dolly juga mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta seluruh perangkat desa harus bersikap netral selama masa kampanye berlangsung.
“Aturan dan sanksinya sudah jelas bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa yang coba-coba bersikap tidak netral dengan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, Bawaslu sebagaimana kewenangannya melakukan pencegahan. Namun kemudian tidak diindahkan, maka langkah penindakan akan diambil sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” tukas Dolly.
(RulanSandag)