Minut, BeritaManado.com – Untun mempersiapkan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serentak pada tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rakor ini berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada Senin (9/9/2024).
Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar II, dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan Polres Minahasa Utara guna memperkuat kerjasama dan sinergi Sentra Gakkumdu.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait norma dan pola penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rocky.
Dalam rakor tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, turut menjelaskan pentingnya aturan bersama yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Salah satu pembahasan utama adalah asas dan prinsip penanganan tindak pidana pemilu.
“Penyelesaian tindak pidana pemilu pada setiap tahapan bukan perkara mudah. Pelanggaran bisa terjadi di berbagai tahap, sementara proses penegakan hukum memiliki waktu yang terbatas,” jelas Waldi.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, SH, MH, serta perwakilan dari kepolisian dan staf Bawaslu Minahasa Utara yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Dengan sinergi yang kuat antar lembaga ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di Minahasa Utara dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
(***/Alfrits Semen)