Manado, BeritaManado.com — Bawaslu Kota Manado mengingatkan Parpol peserta Pemilu 2019, untuk mematuhi aturan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang dijabarkan dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 dan PKPU nomor 28 tahun 2018 (perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018).
“Masa kampanye dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019, sedangkan untuk kampanye atau pemasangan iklan Caleg lewat media massa, online dan elektronik, 21 hari sebelum masa tenang yakni dari tanggal 24 Maret 2019 – 13 April 2019,” jelas Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda, SH, kepada BeritaManado.com, Minggu (23/9/2018), disela-sela kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019.
Dilanjutkannya, jika Caleg atau peserta Pemilu melanggar ketentuan Kampanye yang telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, maka yang bersangkutan akan dikenakan pidana Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Manado, Sunday Rompas, didampingi Komisioner KPU Manado Moch Syahrul HS.
“Sebelum tanggal 24 Maret 2019, Caleg dilarang untuk memasang iklan dan pemberitaan terkait visi misi, nomor urut, Dapil atau mensosilasasikan dirinya sebagai Caleg pada Pemilu 2019 lewat publikasi media massa, elektronik dan online,” kata Sunday Rompas.
“Terkait pemberitaan lewat media, itu sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan dipertegas dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 serta PKPU nomor 28 tahun. Dan juga Caleg wajib melaporkan media yang dipakai untuk mensosialisakan diri,” sambung Moch Syahrul HS.
(Jones Mamitoho)
Manado, BeritaManado.com — Bawaslu Kota Manado mengingatkan Parpol peserta Pemilu 2019, untuk mematuhi aturan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang dijabarkan dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 dan PKPU nomor 28 tahun 2018 (perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018).
“Masa kampanye dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019, sedangkan untuk kampanye atau pemasangan iklan Caleg lewat media massa, online dan elektronik, 21 hari sebelum masa tenang yakni dari tanggal 24 Maret 2019 – 13 April 2019,” jelas Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda, SH, kepada BeritaManado.com, Minggu (23/9/2018), disela-sela kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019.
Dilanjutkannya, jika Caleg atau peserta Pemilu melanggar ketentuan Kampanye yang telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, maka yang bersangkutan akan dikenakan pidana Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Manado, Sunday Rompas, didampingi Komisioner KPU Manado Moch Syahrul HS.
“Sebelum tanggal 24 Maret 2019, Caleg dilarang untuk memasang iklan dan pemberitaan terkait visi misi, nomor urut, Dapil atau mensosilasasikan dirinya sebagai Caleg pada Pemilu 2019 lewat publikasi media massa, elektronik dan online,” kata Sunday Rompas.
“Terkait pemberitaan lewat media, itu sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan dipertegas dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 serta PKPU nomor 28 tahun. Dan juga Caleg wajib melaporkan media yang dipakai untuk mensosialisakan diri,” sambung Moch Syahrul HS.
(Jones Mamitoho)