Amurang, BeritaManado – Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sementara mengurus pencairan dana Partai Politik (Parpol) di Minsel.
“Baru 3 (tiga) Parpol yang sudah melengkapi berkas dan mengurus pencairan dana tersebut yakni Partai Demokrat, Gerindra dan Hanura yang sementara diproses. Sampai saat ini masih ada 4 Parpol yang belum mengurus pencairan dana tersebut, yakni Partai Golkar, PDIP, PAN dan Nasdem,” ujar Sekretaris Badan Semuel Tandaju kepada BeritaManado.com mewakili Kaban Kesbangpol Minsel.
Dirinya menambahkan, Partai berhak mendapatkan dana tersebut setelah LPJ penggunaan dana Parpol ditahun sebelumnya telah diperiksa oleh BPK. Pencairan dana Parpol berdasarkan Keputusan Bupati Minsel nomor 261 tahun 2015.
Pemanfaatan dana yang diberikan pemerintah ke parpol sekurang-kurangnya 60% untuk pendidikan politik, berupa Workshop dan lain-lain, sedangkan 40% dimanfaatkan untuk operasional partai.
“Besaran pemberian dana Parpol mengacu pada Permendagri RI nomor 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik,” tutur Samuel Tandaju.
Inilah besaran dana yang akan diterima, Golkar Rp. 270 juta lebih, PDIP Rp. 144 juta lebih, Gerindra 119 juta lebih, Demokrat Rp. 99 juta lebih, PAN Rp. 36 juta lebih, Hanura Rp. 46 juta lebih dan Nasdem Rp. 47 juta lebih.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sementara mengurus pencairan dana Partai Politik (Parpol) di Minsel.
“Baru 3 (tiga) Parpol yang sudah melengkapi berkas dan mengurus pencairan dana tersebut yakni Partai Demokrat, Gerindra dan Hanura yang sementara diproses. Sampai saat ini masih ada 4 Parpol yang belum mengurus pencairan dana tersebut, yakni Partai Golkar, PDIP, PAN dan Nasdem,” ujar Sekretaris Badan Semuel Tandaju kepada BeritaManado.com mewakili Kaban Kesbangpol Minsel.
Dirinya menambahkan, Partai berhak mendapatkan dana tersebut setelah LPJ penggunaan dana Parpol ditahun sebelumnya telah diperiksa oleh BPK. Pencairan dana Parpol berdasarkan Keputusan Bupati Minsel nomor 261 tahun 2015.
Pemanfaatan dana yang diberikan pemerintah ke parpol sekurang-kurangnya 60% untuk pendidikan politik, berupa Workshop dan lain-lain, sedangkan 40% dimanfaatkan untuk operasional partai.
“Besaran pemberian dana Parpol mengacu pada Permendagri RI nomor 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik,” tutur Samuel Tandaju.
Inilah besaran dana yang akan diterima, Golkar Rp. 270 juta lebih, PDIP Rp. 144 juta lebih, Gerindra 119 juta lebih, Demokrat Rp. 99 juta lebih, PAN Rp. 36 juta lebih, Hanura Rp. 46 juta lebih dan Nasdem Rp. 47 juta lebih.(TamuraWatung)