
Pemilik Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TW menjadi sorotan setelah tokonya digeledah tim Bareskrim Polri dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas emas ilegal.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, penggeledahan berlangsung sejak Kamis (19/2/2026) hingga Jumat dini hari dan dipimpin penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Dalam operasi tersebut, seluruh isi etalase toko beserta dokumen administrasi dibawa sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik Toko Emas Semar, TW, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Ia diketahui merupakan pengusaha asal Surabaya dan disebut memiliki rumah mewah di Nganjuk yang turut menjadi bagian pemeriksaan aparat.
Saksi menyebut TW lebih sering tinggal di Surabaya, sementara usaha toko emas yang dikelolanya beroperasi di Kabupaten Nganjuk.
Selain toko emas, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di Nganjuk yang diduga milik TW.
Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus TPPU dan jaringan distribusi emas ilegal yang tengah diselidiki aparat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Toko Emas Semar telah berdiri sejak sekitar 1976.
Usaha tersebut dikenal sebagai bisnis jangka panjang yang dikelola pemilik selama puluhan tahun sebelum mencuatnya kasus ini.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan pencucian uang dari aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan nilai transaksi fantastis yang diduga mencapai Rp25,8 triliun.
Dalam proses tersebut, polisi menyita perhiasan emas dan dokumen administrasi perusahaan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Karyawan toko turut diperiksa oleh penyidik sebagai bagian dari prosedur penggeledahan guna memastikan keterkaitan administrasi dan aktivitas usaha.
Selain di Nganjuk, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah aparat menelusuri aliran dana mencurigakan berdasarkan hasil analisis PPATK.
Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya telah diungkap aparat dengan terdakwa berinisial FL bersama puluhan pihak lain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak,” kata Ade.
