Amurang –Janji Sat Pol PP Minsel, bahwa barak (rumah tinggal, red) di komplek Dinas PU Minsel akan dibongkar (eksekusi, red) ditepati. Dan, Selasa (18/9) dipimpin Kepala Sat Pol PP Drs Nofriet Ransulangi dengan puluhan anggotanya. Akibatnya, semua isi yang ada di beberapa barak tersebut dibiarkan tergelatak diluar barak.
Dari amatan media ini, warga yang tinggal di beberapa barak tersebut sudah beberapa kali disampaikan agar supaya mencari tempat tinggal lain. Namun, untuk yang kesekian kalinya penyampaian tersebut tak diindahkan oleh mereka. Dengan demikian, sikap Sat Pol PP untuk membongkar paksa langsung muncul.
Kepala Sat Pol PP Minsel Drs Nofriet Ransulangi menegaskan, pembongkaran secara paksa atas perintah Sekda Drs MC Kairupan melalui SK No.87/SP3-MS/IX/2012. ‘’Maka dari itu, sesuai SK diatas, kami pun langsung mengosongkan barak-barak di Dinas PU Minsel. Sebab ternyata, barak dimaksud bukan lagi dipakai PNS Minsel. Melainkan, ada warga biasa yang tinggal di barak tersebut,’’ ujar Ransulangi.
Seperti diketahui, barak yang juga aset milik Pemprov Sulut tersebut harus dikosongkan. Dan hasilnya, semua barang yang ada dibarak terserbut dibiarkan diluar. Bahkan, ada pemilik yang tidak mengetahui kalau tempat tinggal mereka sudah dikosongkan.
‘’Pembongkaran yang dilakukan Sat Pol PP juga sesuai aturan. Bagaimana pun, ini semua perintah atasan. Maka, pihaknya langsung melaksanakan tanpa ada hambatan. Bahkan, setelah dilaksanakan pembongkaran, pihaknya akan langsung menyampaikan hal diatas kepada atasannya,’’ tambanya.
Ransulangi juga menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat surat perintah dari Dinas PU Provinsi Sulut No.012/KD-PU/274. ‘’Dimana, dalam surat tersebut, meminta barak-barak milik Dinas PU Sulut tersebut harus dikosongkan. Sebab, barak tersebut akan direnofasi dan akan dipergunakan khusus PNS yang ada di Dinas PU juga,’’ tambah mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Minsel ini. (and)
Amurang –Janji Sat Pol PP Minsel, bahwa barak (rumah tinggal, red) di komplek Dinas PU Minsel akan dibongkar (eksekusi, red) ditepati. Dan, Selasa (18/9) dipimpin Kepala Sat Pol PP Drs Nofriet Ransulangi dengan puluhan anggotanya. Akibatnya, semua isi yang ada di beberapa barak tersebut dibiarkan tergelatak diluar barak.
Dari amatan media ini, warga yang tinggal di beberapa barak tersebut sudah beberapa kali disampaikan agar supaya mencari tempat tinggal lain. Namun, untuk yang kesekian kalinya penyampaian tersebut tak diindahkan oleh mereka. Dengan demikian, sikap Sat Pol PP untuk membongkar paksa langsung muncul.
Kepala Sat Pol PP Minsel Drs Nofriet Ransulangi menegaskan, pembongkaran secara paksa atas perintah Sekda Drs MC Kairupan melalui SK No.87/SP3-MS/IX/2012. ‘’Maka dari itu, sesuai SK diatas, kami pun langsung mengosongkan barak-barak di Dinas PU Minsel. Sebab ternyata, barak dimaksud bukan lagi dipakai PNS Minsel. Melainkan, ada warga biasa yang tinggal di barak tersebut,’’ ujar Ransulangi.
Seperti diketahui, barak yang juga aset milik Pemprov Sulut tersebut harus dikosongkan. Dan hasilnya, semua barang yang ada dibarak terserbut dibiarkan diluar. Bahkan, ada pemilik yang tidak mengetahui kalau tempat tinggal mereka sudah dikosongkan.
‘’Pembongkaran yang dilakukan Sat Pol PP juga sesuai aturan. Bagaimana pun, ini semua perintah atasan. Maka, pihaknya langsung melaksanakan tanpa ada hambatan. Bahkan, setelah dilaksanakan pembongkaran, pihaknya akan langsung menyampaikan hal diatas kepada atasannya,’’ tambanya.
Ransulangi juga menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat surat perintah dari Dinas PU Provinsi Sulut No.012/KD-PU/274. ‘’Dimana, dalam surat tersebut, meminta barak-barak milik Dinas PU Sulut tersebut harus dikosongkan. Sebab, barak tersebut akan direnofasi dan akan dipergunakan khusus PNS yang ada di Dinas PU juga,’’ tambah mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Minsel ini. (and)