Mitra – Mungkin karena sanksi yang disiapkan tak pernah dilaksanakan sehingga membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Mitra seolah meremehkan Instruksi Bupati Telly Tjanggulung.
Diketahui berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 04 Tahun 2012, dimana seluruh PNS dan tenaga kontrak diwajibkan tinggal dan memiliki KTP Mitra. Namun disayangkan hingga kini sebagian besar masih saja memandang enteng intruksi bupati ini. Lihat saja, baik pejabat, staf pegawai dan juga tenaga kontrak di setiap SKPD yang berdomisili di luar wilayah Mitra masih belum tinggal menetap di daerah kekuasaan Telly Tjanggulung.
“Padahal sudah ada sanksi yang jelas-jelas mengatur hal ini, namun kalangan PNS masih saja milih tinggal di daerah mereka sendiri. Inikan menandakan ketidak disiplinan mereka (PNS, red). Lebih lucu lagi para pejabat yang memegang jabatan strategis belum sepenuhnya melaksanakan instruksi bupati ini,” kata Alfendi warga Ratahan.
Jika kalangan PNS terus seperti ini, lanjut Alfendi mereka bukan saja menyepelehkan instruksi bupati melainkan mengabaikan pihak legislative. Dimana ini merupakan hasil pembahasan legislatif dan eksekutif. Tujuannya selain kedisiplinan dalam tugas, yang terpenting adalah masalah peningkatan perekonomian.(dul)