Sangihe, BeritaManado.com-Bantuan Pajeko tahun 2015 bagi para nelayan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengalami permasalahan. Dimana, bantuan tersebut dinilai belum mengantongi dokumen-dokumen kapal permanen.
Hal ini terbukti setelah beberapa waktu lalu masyarakat nelayan penerima bantuan tersebut, melakulan demonstrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Sangihe, mereka menuntut agar dokumen-dokumen kapal segera diterbitkan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ernist Unas kepada sejumlah wartawan membenarkanya. Dia mengatakan, jadi sudah dilakukan pertemuan dari pihak DKP bersama dengan para nelayan serta dengan pihak Syahbandar. Sedangkan untuk kronologis permasalahan yang dituntut para nelayan ini, adalah dokumen-dokumen kapal yang permanen sampai sekarang para nelayan belum mengantonginya.
“Jadi yang para nelayan minta agar dokumen-dokumen seperti Surat ukur, SIUP, SIPI kapal tersebut untuk segera dilakukan rekomendasi, maupun dari DKP atatu instansi terkait aktifitas melaut bagi mereka. Akan hal ini maka kami akan tetap memperatikan rekomendasi tersebur dan akan dikeluarkan dengan pertimbangan waktu,” kata Unas Selasa (12/3/2019).
Dijelaskan Unas, pihaknya tetap akan melakukan perlindungan kepada para nelayan ini. Karena nelayan itu memiliki kewenangan yang harus dipenuhi.
“Kami tetap akan membuat tebusan, yang namanya nelayan kecil maupun besar itu akan tetap kami lindungi sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Ditambahkanya, dari hasil pertemuan yang dilaksanakan tadi, pihaknya telah mencari jalan keluar agar permasalahan dokumen-dokumen kapal ini segera terartasi.
“Untuk hasil dari pertemuan tadi kami dari pihak DKP akan melengkapi kekurangan dokumen tersebut, dan akan dibawa hingga ke Provinsi karena ukuran GT 10 sampai 30 itu kewenangan dari Provinsi,” tambahnya.
(Christian Abdul)