Tondano, BeritaManado.com — Bank SulutGo menyetujui Restrukturisasi dan Reschedule pembiayaan pembangunan RSUD Tondano yang diajukan Pemkab Minahasa senilai Rp. 120 milyaar.
Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Minahasa dengan pihak Bank SulutGo yang dilakukan langsung oleh Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng dengan Pimpinan Cabang Bank SulutGo Tondano Erwin Kuhon mewakili Direktur Utama Bank SulutGo bertempat di Rumah Dinas Bupati Minahasa, Rabu (20/1/2021).
Isi Adendum Perjanjian Kerjasama tersebut adalah pencairan untuk pembiayaan pembangunan RSUD Tondano akan dilakukan dalam tiga tahap.
Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa Drs. Donald Wagey , MBA, bahwa bunga pinjaman turun dari 9 persen menjadi 8 persen.
Selain itu, waktu pengembalian diperpanjang dari tahun 2023 sampai 2024, mengikuti periodesasi masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
“Restrukrusasi dan reschedule pembiayaan ini sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri RI dan mendapatkan persetujuan. Perpanjangan waktu pengembalian tersebut juga diperbolehkan karena pada tahun 2020 lalu ada Pandemi COVID-19,” jelas Wagey.
(***/Frangki Wullur)