Kota Manado

Bangunan Usaha Tanpa Ijin Akan Dihentikan

Manado – Banyaknya bangunan usaha yang bermasalah soal ijin di Kota Manado, salah satunya Tower salah satu provider di Molas menarik perhatian banyak pihak. Apalagi jika hal itu terkesan dibiarkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Pemerintah Kota Manado Rum Usulu angkat bicara. Ditemui awak media, Senin (22/6/2015) siang di ruangannya, Rum Usulu menegaskan bahwa setiap usaha di Kota Manado wajib memiliki ijin dari pemerintah.

“Namanya mau bangun usaha harus ada ijin dari pemerintah kota. Apalagi soal
tower, itu harus ada ijin warga sekitar dalam radius berapa yang dekat dengan tower. Harus ada ijin itu”, tegas Usulu.

Dia menambahkan, jika tidak punya ijin pemerintah dan masyarakat sekitar serta persyaratan lainnya, maka pemerintah punya hak untuk memberhentikan usaha tersebut.

“Kalau tidak punya ijin pemerintah dan warga menolak tentu tidak bisa lanjut. Kalau masih memaksa maka pemerintah berhak memberhentikan pembangunan”, pungkas Usulu. (SriSuryaPertama)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara