Bitung – MAP alias Anjas (43) warga Kecamatan Madidir ditangkap Satuan Reskrim Polres Bitung.
Anjas ditangkap atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak perempuan berumur 16 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.
Dari informasi, penangkapan Anjas bermula dari Laporan Polisi Nomor:LP/536/VIII/2019/Res-Bitung tanggal 14 Agustus 2019 yang dilaporkan ayah kandung korban ke SPKT Polres Bitung.
Dihadapan petugas, korban menceritakan kejadian itu terjadi Selasa (13/08/2019) saat tengah malam dirinya terlelap tidur di kamar.
Anjas kemudian masuk ke dalam kamar dan mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri namun ditolak korban.
Mendapat penolakan, Anjas kemudian melakukan pemaksaan dengan membuka paksa pakaian korban serta menidurinya.
Korban sendiri berusaha untuk melawan saat Anjas mulai melucuti satu persatu pakaian yang dikenakan, tapi tenaga remaja ini tak kuasa untuk melawan dan hanya bisa menceritakan kejadian itu kepada ayah kandungnya.
Anjas sendiri saat ditangkap mengaku jika perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka alias tidak ada pemaksaan.
Pun demikian, alasan Anjas tetap tidak dibenarkan atau melanggar hukum sehingga langsung ditahan.
Kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SIK.
“Anjas kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Taufiq, Jumat (16/08/2019).
Pelaku sendiri kata Taufiq, terancam hukuman cukup berat yakni maksimal 15 tahun kurangan penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” katanya.
(abinenobm)