Sangihe, BeritaManado.com — Truck pengangkut barang Pananaru-Tahuna sering dikeluhkan warga.
Pasalnya, truck yang mengangkut barang para pengusaha ini bermuatan lebih, serta beberapa kali di tanjakan tinggi truck tidak bisa naik, sehingga membahayakan para pengguna jalan lainya.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK mengingatkan, bagi para pengusaha semua sudah ada aturan yang jelas, dan sekarang ini dari pihak kepolisian sudah menghimbau kepada para pengusaha pengguna jasa angkutan, ataupun pengusaha yang menggunakan jasa truck, dan para sopir truck untuk memperhatiakan aturan yang berlaku dalam berlalulintas.
“Kalau secara hukum dalam pasal 307, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi aturan, mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, atau denda sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribuh rupiah),” kata Puhi.
Memang kata Puhi, untuk memberikan ijin itu dari Dinas Perhubungan (Dishub), sedangkan pihak Kepolisian berwenang melakukan teguran atau tindakan ketika kendaraan dengan muatan overload, yang dapat mengganggu atau menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
“Untuk mengukur berat kendaraan, dan volume muatan berlebihan atau tidak, sudah diatur dalam ijin berkala yang setiap tahunnya dikeluarkan oleh Dishub, ketika melebihi dari ketentuan yang berlaku, pastinya pihak Kepolisian punya kewenangan untuk melakukan penindakan,” jelas Puhi.
(Christ)