Manado, BeritaManado.com – Tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kembali berlangsung, salah satunya perekrutan Panitia Pemutahiran Daftar Pemilih (PPDP) dan pemuktahiran data pemilih.
PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan panitia pemungutan suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Awaluddin Umbola mengatakan, Bawaslu akan memantau seluruh tahapan perekrutan PPDP.
“Dalam pemuktahiran data pemilih banyak ditemui pemilih yang tidak kooperatif sehingga PPDP dalam melaksanakan kerjanya hanya mereka-reka keadaan dan data pemilih dari KPU saja, dengan tidak turun ke lapangan. Karena itu siaap yang akan menjadi PPDP harus orang yang benar-benar bertanggungjawab dalam tugas,” ujar Umbola dalam program daring ‘Sekolah Baku Beking Pande’ edisi ke-11, Rabu (24/6/2020).
Turut hadir dalam program tersebut, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, Eva Keintjem.
Awaluddin Umbola menyampaikan, PPDP harus disiplin terhadap tugas dan wewenang dari KPU ketika melaksanakan pemuktahiran dan penyusunan data pemilih agar sesuai dengan regulasi.
“Jajaran pengawas ad hoc yang langsung melakukan pengawasan pemuktahiran dan penyusunan data pemilih oleh PPDP harus menguasai regulasi dan teritori masing-masing. Serta langsung menyelesaikan permasalahan dan berkoordinasi dengan jajaran pengawas diatasnya apabila belum mendapati solusi untuk kejelasan terkait data pemilih.” ungkap Umbola.
Selain itu ditambahkan juga oleh Umbola agar PPDP dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait dengan syarat sebagai pemilih yakni e-KTP yang harus dimiliki oleh pemilih agar kedepannya ketika sudah menggunakan hak pilihnya tidak menyebabkan permasalahan terkait dengan data pemilih pada saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
(Finda Muhtar)