
Jakarta, BeritaManado.com — Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) belum lama ini telah melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Garuda Indonesia untuk menyampaikan keberatan atas rencana pemberlakuan penundaan pembayaran komisi ke Travel Agent.
Di pihak lain, setelah berupaya meredam gejolak dari Travel Agent yang berada di Jakarta dan daerah, ASTINDO memilih untuk mengambil langkah tersebut untuk bernegosiasi dengan pihak managemen Garuda Indonesia untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.
Pada akhirnya, Garuda Indonesia selaku pembuat kebijakan, pada tanggal 10 Januari 2019 lalu telah menetapkan kebijakan yang dapat diterima oleh para Travel Agent sebagai mitranya.
Wakil Ketua Umum ASTINDO Rudiana mengatakan bahwa hasildiskusi dan negosiasi tersebut membuahkan beberapa kesepakatan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem bisnis antara Garuda Indonesia dan Travel Agent.
Pertama, GARUDA tetap akan memberikan Travel Agent service fee serta sales fee untuk penjualan tiket internasional dan Service Fee untuk penjualan tiket domestik. Besarnya sales fee tersebut akan diperoleh sesuai dengan pencapaian minimum penjualan yang telah ditargetkan GARUDA kepada Travel Agent.
Kedua, GARUDA mengakomodir keberatan yang disampaikan ASTINDO terutama mengenai pembayaran sales fee yang sedianya dibayarkan “after segment flown” berubah menjadi “after ticket issued”.
Ketiga, GARUDA sedang mengajukan agar tidak ada minimum target penjualan untuk Tiket Domestik, sehingga setiap Travel Agent yang menjual akan tetap mendapatkan Sales Fee.
Keempat, GARUDA akan memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan BPK terkait dengan aturan tidak diperbolehkannya menambahkan Service Fee pada penjualan tiket yang dijual kepada instansi pemerintahan yang menjadi klien dari Travel Agent, mengingat margin dari penjualan tiket yang didapat Travel Agent relatif kecil ditambah periode pembayaran dari instansi pemerintahan yang cukup lama.
Menurut Wakil Ketua Umum Rudiana bahwa peraturan atas hasil kesepakatan tersebut berlaku setelah ada keputusan dari FGD yang dilakukan Garudan Indonesia dan ASTINDO yang juga dihadiri asosiasi lainnya yaitu ASITA.
ASTINDO bersama ASITA dalam pertemuan tersebut bekerja sama dalam membela kepentingan Travel Agent Indonesia.
