Amurang, BeritaManado — Pelarian buron kasus penganiayaan, B (53), warga Desa Lobong Jaga I, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berakhir di tangan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (5/7/2018).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, B menganiaya tetangganya, Uth Potabuga menggunakan parang hingga mengakibatkan luka cukup parah di punggung korban, pada bulan Juni lalu.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke Desa Laswani, Kota Palu, Sulawesi Tengah hingga pihak Polres Bolmong memasukkan identitas pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Minsel, AKBP FX. Winardi Prabowo SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap saat berjualan buah di depan Toko Rimon, Amurang,” ujar Kapolres Winardi Prabowo.
Kapolres Winardi Prabowo menambahkan, untuk sementara tersangka diamankan di Mapolres Minsel.
“Tersangka B tinggal menunggu penjemputan oleh pihak Polres Bolmong,” pungkas Kapolres Winardi Prabowo.
(+++/TamuraWatung)