Manado, BeritaManado.com — Seorang lelaki inisial J (41) warga Kelurahan Bahu Lingkungan 1 Kecamatan Malalayang, diciduk aparat usai menerima paket dari jasa pengiriman J&T Express.
Rupanya, lelaki yang kesehariannya menjajakan makanan siap saji di Wilayah Kecamatan Malalayang diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Manado karena paket yang dikirim berisi 1.000 tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Informasi yang dirangkum BeritaManado.com, kejadian tersebut berawal pada Senin (18/4/2022) sekitar jam 09.10 Wita, tim menerima informasi bahwa di wilayah Bahu Kecamatan Malalayang Kota Manado akan terjadi peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar melalui jasa pengiriman J&T Express.
Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian Selasa (19/4/2022) pukul 09.50 Wita dan apa yang diinformasikan terbukti benar.
“Aparat langsung melakukan penangkapan ketika pelaku sedang mengambil paket pengiriman barang Trihexyphenidyl tanpa izin edar,” ujar Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi kepada BeritaManado.com, Kamis (20/4/2022).
Dari hasil pengembangan, rumah yang ditinggal pelaku J untuk mengolah usaha adalah milik aktivis Christian Yokung.
Yokung ketika diminta tanggapan atas kejadian ini, tampak terkejut dan tidak percaya, penyewa rumahnya terlibat narkoba.
Meski bgitu, ia mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan Polresta Manado.
“Dia belum lama nyewa usai pindah dari boulevard dekat rudis. Orangnya kelihatan taat beragama, saya akan lebih waspada menerima penyewa di tempat usaha kami agar bersama memberantas peredaran narkoba,“ ujar Yokung.
(M H Napitupulu)