“Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
“Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang,” ungkapnya mengungkap lokasi pelaku politik uang diamankan.
Temuan di Serang menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama karena PSU di wilayah lain, seperti Pasaman, berlangsung lebih tertib tanpa temuan serupa.
(Jhonli Kaletuang)
