
Airmadidi-Sikap Adeleyda Sengkeh, Hukum Tua Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Minahasa Utara (Minut) sebagai seorang pejabat publik benar-benar tak patut dicontoh.
Pasalnya, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, Sengkeh justru menunjukan sikap arogan dan tertutup.
Hal ini terlihat ketika dirinya dimintai keterangan sejumlah wartawan mengenai uang kubur yang dipatok Rp2 juta per keluarga.
Bukannya memberi penjelasan, Sengkeh justru kabur dan enggan diwawancarai Kamis (4/8/2016).
“Nanti saja, ada sekretaris saya,” katanya sambil berlari ke mobilnya.
Sikap Sengkeh seolah membenarkan maraknya keluhan warga Desa Matungkas mengenai sikap pemerintah desa yang arogan dan marak pungutan liar.
Apalagi, pemerintah desa sering kali menolak mengurus administrasi kependudukan baik KTK, KK dan Akta, jika warga tidak membayar uang kubur terlebih dahulu.
Padahal, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Susana Katuuk SE sudah mengingatkan agar pemerintah desa tidak mempersulit pengurusan berkas administrasi kependudukan milik warga.
Apa sebab? Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013, seluruh pengurusan akta kependudukan gratis baik KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak.
“Artinya, meskipun di desa ada peraturan desa (Perdes), tapi kita lihat masih ada aturan tertinggi yaitu UU. Kalau kumtua mau meminta uang kubur, jangan kaitkan dengan pembuatan administrasi kependudukan. Jangan persulit warga yang akan membuat KTP atau lainnya dengan uang kubur tersebut,” tegas Katuuk.(findamuhtar)
