Bisnis dan Ekonomi

Astaga! Desa Pungut Biaya Sertifikat Prona Rp 800.000-1.000.000

Astaga! Desa Pungut Biaya Sertifikat Prona Rp 800.000-1.000.000Inilah contoh Sertifikat Prona, dimana pengurusannya Desa dan BPN meminta bayaran Rp 800.000 sampai Rp 1.000.000/buah. (foto istimewa)

Amurang—Astaga! Pemerintah Desa di Minsel mematok kepada masyarakat untuk pembuatan Proyek Nasional (Prona) sertifikat tahun 2012 sebesar Rp 800.000/buah. Namun demikian, warga merasa bahwa biaya diatas sangat memberatkan. Sepengetahuannya, bahwa Prona tidak dipungut biaya alias gratis.

‘’Namun ternyata, Pemerintah Desa justru mematok dengan biaya sebesar Rp 800.000/buah. Selain itu, warga (perorangan, red) harus menyediakan berkas. Seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Materai sebanyak 6 lembar. Setelah itu, tim pengukur dari BPN Kabupaten datang mengukurnya,’’ ujar sejumlah warga yang meminta namanya tak ditulis.

Menurut sumber, setelah selesai pengukuran, pemohon harus menyetor biaya Rp 800.000 tersebut. Sebab, kalau tak segera dibayarkan maka usulan tersebut tak akan dilayani di Kantor BPN Minsel.

‘’Ya, kalau biaya seperti diatas sangat mahal sekali. Ditambah lagi, sudah harus dibayar. Padahal, belum tentu akan selesai dalam seminggu. Tetapi, untuk pembuatan sertifikat memakan waktu hingga 60 hari sampai 70 hari sejak pengusulan,’’ kata sumber lagi.

Maka dari itu, sebagai warga meminta kepada pemerintah desa untuk tidak memberatkan permintaan diatas. Kalau juga setiap desa memiliki Perdes (Peraturan Desa). Maka jangan lebih memberatkannya.

‘’Memang diakuinya, bahwa Perdes yang ada di desa rata-rata memberatkan masyarakat. Bahkan, melalui Perdes diatas ternyata hanya ikut memperkaya sejumlah oknum pejabat desa,’’ jelas mereka.

Kepala Kantor BPN Minsel Jus Alexander Pioh, SPd melalui Plt Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Christian Salilo mengatakan, bahwa BPN tidak memungut biaya pembuatan sertifikat dalam bentuk Prona.

‘’Untuk Prona di Minsel, semua dibebankan oleh BPN Provinsi Sulawesi Utara melalui DIPA dengan APBN 2012. Maka dari itu, kalau juga warga diminta harus membayar, itu artinnya dipungut oleh desa. Sedangkan BPN tidak memungut biaya, kecuali semuanya gratis,’’ ungkap Salilo. (and)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara