Kumpulan foto proyek aspal Pantai Paal.(Foto: ist)
Airmadidi-Proyek pengaspalan jalan Pantai Paal di Desa Marinsow Kecamatan Likupang Timur, Minut diduga asal jadi.
Pasalnya, kualitas jalan dinilai tidak layak jika menghabiskan dana APBD senilai Rp1.419.420.000. “Dana sebesar Rp1,4 Miliar bukan uang yang kecil, masa hasilnya hanya seperti itu. Dana yang dikucurkan dengan realisasi yang ada, jelas sekali terlalu jauh selisihnya,” tukas Ketua LSM LAK-P2N Rinto Rahman.
Pihaknya, lanjut Rinto, menduga sudah ada penyelewengan dan konspirasi antara instansi terkait dan beberapa pihak. Rinto juga mengaku pesimis kalau kasus dugaan penyelewengan uang negara pada proyek tersebut akan ditangani aparat hukum di Minut.
“Kalau ada yang bilang BPK sudah turun memeriksa proyek itu, berarti BPK juga ada main mata. BPK belum lakukan pemeriksaan, proyek ini sudah dicairkan 100%. Makanya, jujur saja, kami tidak percaya dengan BPK, sebab sudah pernah terjadi BPK dipenjarakan karena terlibat pelanggaran hukum,” semburnya.(Finda Muhtar)
Kumpulan foto proyek aspal Pantai Paal.(Foto: ist)
Airmadidi-Proyek pengaspalan jalan Pantai Paal di Desa Marinsow Kecamatan Likupang Timur, Minut diduga asal jadi.
Pasalnya, kualitas jalan dinilai tidak layak jika menghabiskan dana APBD senilai Rp1.419.420.000. “Dana sebesar Rp1,4 Miliar bukan uang yang kecil, masa hasilnya hanya seperti itu. Dana yang dikucurkan dengan realisasi yang ada, jelas sekali terlalu jauh selisihnya,” tukas Ketua LSM LAK-P2N Rinto Rahman.
Pihaknya, lanjut Rinto, menduga sudah ada penyelewengan dan konspirasi antara instansi terkait dan beberapa pihak. Rinto juga mengaku pesimis kalau kasus dugaan penyelewengan uang negara pada proyek tersebut akan ditangani aparat hukum di Minut.
“Kalau ada yang bilang BPK sudah turun memeriksa proyek itu, berarti BPK juga ada main mata. BPK belum lakukan pemeriksaan, proyek ini sudah dicairkan 100%. Makanya, jujur saja, kami tidak percaya dengan BPK, sebab sudah pernah terjadi BPK dipenjarakan karena terlibat pelanggaran hukum,” semburnya.(Finda Muhtar)