Bitung, BeritaManado.com – Kabar gembira kembali menghinggapi ASN Pemkot Bitung. Gaji 13 dikabarkan akan segera direalisasikan per tanggal 1 Juli 2022 sesuai informasi dari Kementerian Keuangan.
Kabar itu dibenarkan Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius Pelenkahu yang menyatakan jika proses pembayaran sudah mulai dilakukan, Jumat (1/7/2022) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
“Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Maurits Mantiri-Hengky Honandar serta Penjabat Sekretaris Daerah, Rudy Theno sudah memberikan acc untuk segera membayarkan gaji 13 hari ini,” kata Albert.
Dasar pembayaran gaji 13 itu kata Albert, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Juga mengacu ke Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.
“Proses pembayaran sudah dilakukan dan silakan para ASN untuk mengecek di rekening masing-masing. Diharapkan Gaji 13 ini digunakan dengan bijak sesuai dengan pesan Pak Wali Kota dan Wakil,” katanya.
(abinenobm)