Manado — Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif
“Jika ASN, pegawai BUMN dan BUMD ingin mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, berdasarkan aturan maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya,” tegas Yessi Momongan, STh, MSi, komisioner KPU Sulut, saat sosialisasi Tahapan, Jadwal dan Mekanisme Pencalonan Anggota DPD, Sabtu (23/6/2018), bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulut.
Dijelaskannya, amanat UU nomor 7 tahun 2017 pasal 240 tentang persayaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan RI, dengan tegas mangatakan larangan mencalonkan diri bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI/Polri, ASN, BUMN dan BUMD.
“Kecuali yang bersangkutan mundur dari pekerjaannya dan tidak bisa cuti. Calon wajib memasukan surat pengunduran diri atau surat keterangan sementara dalam proses pengunduran diri dari pekerjaan pada saat mendaftar di KPU,” kata Yessy Momongan.
Baca juga:
Manado — Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif
“Jika ASN, pegawai BUMN dan BUMD ingin mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, berdasarkan aturan maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya,” tegas Yessi Momongan, STh, MSi, komisioner KPU Sulut, saat sosialisasi Tahapan, Jadwal dan Mekanisme Pencalonan Anggota DPD, Sabtu (23/6/2018), bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulut.
Dijelaskannya, amanat UU nomor 7 tahun 2017 pasal 240 tentang persayaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan RI, dengan tegas mangatakan larangan mencalonkan diri bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI/Polri, ASN, BUMN dan BUMD.
“Kecuali yang bersangkutan mundur dari pekerjaannya dan tidak bisa cuti. Calon wajib memasukan surat pengunduran diri atau surat keterangan sementara dalam proses pengunduran diri dari pekerjaan pada saat mendaftar di KPU,” kata Yessy Momongan.
Baca juga: