MANADO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut mempertanyakan sejumlah Aset peninggalan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang telah dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, yang membidangi Ekonomi, Steven Kandouw kepada wartawan, Senin (24/05).
“Kami mempertanyakan pengelolaan aset-aset ex NMR tersebut menyusul masuknya informasi di DPRD yang mana aset tersebut telah dilimpahkan pengelolaanya ke pihak swasta. Oleh karenanya kami akan meminta pertanggung jawaban Pemprov melalui Biro Keuangan dan Aset, dalam waktu dekat ini untuk memberikan penjelasan saat hearing nantinya,” tegas Politisi PDIP ini.
Pendapat berbeda diutarakan Ketua Komisi III Sherpa Manembu, menurutnya apabila aset ex NMR yang dikelolah pihak swasta membawa keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut, tak perlulah dipersoalkan.
“Yang sekarang harus dipantau adalah status kepemilikan tanah ex NMR yang telah selesai direklamasi, apakah tanah tersebut merupakan kepemilikan Pemprov atau masih bermasalah status kepemilikannya,” tandas Manembu. (IS)
MANADO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut mempertanyakan sejumlah Aset peninggalan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang telah dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, yang membidangi Ekonomi, Steven Kandouw kepada wartawan, Senin (24/05).
“Kami mempertanyakan pengelolaan aset-aset ex NMR tersebut menyusul masuknya informasi di DPRD yang mana aset tersebut telah dilimpahkan pengelolaanya ke pihak swasta. Oleh karenanya kami akan meminta pertanggung jawaban Pemprov melalui Biro Keuangan dan Aset, dalam waktu dekat ini untuk memberikan penjelasan saat hearing nantinya,” tegas Politisi PDIP ini.
Pendapat berbeda diutarakan Ketua Komisi III Sherpa Manembu, menurutnya apabila aset ex NMR yang dikelolah pihak swasta membawa keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut, tak perlulah dipersoalkan.
“Yang sekarang harus dipantau adalah status kepemilikan tanah ex NMR yang telah selesai direklamasi, apakah tanah tersebut merupakan kepemilikan Pemprov atau masih bermasalah status kepemilikannya,” tandas Manembu. (IS)