Amurang, BeritaManado — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian RI terkait pengawasan dan penggunaan dana desa (Dandes).
Terkait hal tersebut, Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi kepada BeritaManado.com, beberapa waktu lalu mengatakan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek akan mendampingi kepala desa, dalam memberikan sosialisasi serta melakukan pengawasan pemanfaatan Dandes.
“Disetiap Kantor Desa itu sudah ada baliho dana desanya dimanfaatkan untuk apa, pajaknya berapa, penggunaannya bagaimana. Tinggal Bhabinkamtibmas bersama Kapolsek mengecek apakah Dandes yang digunakan sudah sesuai dengan musyawarah desa,” tukas Kapolres Arya Perdana.
Dikatakannya, Dandes harus diawali dengan musyawarah desa. Dalam musyawarah desa ini, kita tahu Dandes ini mau bikin apa, jembatan kah, jalan kah, atau apakah.
“Kalau tidak ada musyawarah desa berarti patut diduga ada bisik-bisik disitu. Karena bikin semau-maunya dia toh.
Tapi kalau sudah sesuai dengan musyawarah desa cuma ada kesalahan, di cek kesalahannya itu apa,” tambah Kapolres Arya Perdana.
Dirinya bahkan menyampaikan, kalau kesalahan masih bisa diperbaiki, diperbaiki. Tapi kalau sudah tidak bisa diperbaiki dan ada kecenderungan untuk menguntungkan pribadi atau golongan maka kita akan tindak dengan tindakan hukum.
(TamuraWatung)